TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relaksasi Aturan COVID-19, Pembesuk Belum Bisa Bertemu Napi di Lapas

Fase relaksasi belum bisa diterapkan di rutan dan lapas

Ilustrasi Rutan (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Fase relaksasi di Kota Tepian rupanya tak berlaku untuk semua sektor termasuk pelayanan publik. Utamanya bagi aturan jam besuk di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga permasyarakatan (lapas) di Kaltim. 

“Belum ada surat edaran perubahan lanjutan dari kementerian," kata Rakhmat Hidayat, kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6).

1. Tak ada perubahan aturan, pembesuk belum bisa bertemu keluarganya di rumah tahanan

Rutan Kelas IIA Samarinda di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara (IDN Times/Yuda Almerio)

Itu sebabnya, walaupun kebijakan relaksasi berlaku di Samarinda namun tidak berlaku untuk jam besuk dan pihak lapas serta rutan tetap menerapkan prosedur yang sama. Yakni, keluarga yang hendak berkomunikasi atau bersilaturahmi dengan narapidana tidak bisa bertatap wajah. Hanya bisa dengan cara video call. Tak hanya itu, pihak keluarga narapidana hanya boleh antar makanan sampai depan pintu masuk utama rutan.

“Tentunya sebelum masuk ke area tahanan, makanan harus disterilisasikan terlebih dulu,” imbuhnya.

Baca Juga: Relaksasi Fase I, Pelayanan Samsat dan SIM di Samarinda Kembali Buka

2. Skema baru sudah disiapkan saat pandemik COVID-19 mulai melandai

Ilustrasi. Pemeriksaan pengunjung di Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dia juga menerangkan, saat terjadi perubahan lalu selanjutnya diperbolehkan menggunakan jam besuk, pihak rutan sudah menyiapkan skema tetap merujuk dengan protokol kesehatan.

“Bila sebelumnya kuota kunjungan sampai 40 orang sekali besuk dalam 15 menit pertama, bisa jadi dibatasi 10 pembesuk saja,” katanya.

Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya