Relaksasi Aturan COVID-19, Pembesuk Belum Bisa Bertemu Napi di Lapas
Fase relaksasi belum bisa diterapkan di rutan dan lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Fase relaksasi di Kota Tepian rupanya tak berlaku untuk semua sektor termasuk pelayanan publik. Utamanya bagi aturan jam besuk di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga permasyarakatan (lapas) di Kaltim.
“Belum ada surat edaran perubahan lanjutan dari kementerian," kata Rakhmat Hidayat, kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6).
1. Tak ada perubahan aturan, pembesuk belum bisa bertemu keluarganya di rumah tahanan
Itu sebabnya, walaupun kebijakan relaksasi berlaku di Samarinda namun tidak berlaku untuk jam besuk dan pihak lapas serta rutan tetap menerapkan prosedur yang sama. Yakni, keluarga yang hendak berkomunikasi atau bersilaturahmi dengan narapidana tidak bisa bertatap wajah. Hanya bisa dengan cara video call. Tak hanya itu, pihak keluarga narapidana hanya boleh antar makanan sampai depan pintu masuk utama rutan.
“Tentunya sebelum masuk ke area tahanan, makanan harus disterilisasikan terlebih dulu,” imbuhnya.
Baca Juga: Relaksasi Fase I, Pelayanan Samsat dan SIM di Samarinda Kembali Buka
Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan