TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Penilai Sudah Bergerak, Bangunan di Sempadan SKM Segera Dibongkar 

Warga SKM diberikan waktu hingga 25 November untuk pindah

Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri yang sudah ditertibkan, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times – Normalisasi Sungai Karang Mumus bakal dilanjutkan. Sebelumnya pemerintah telah menertibkan ratusan bangunan di rukun tetangga (RT) 28 segmen Pasar Pagi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kini tim appraisal sudah bergerak. Nantinya kelompok penilai ini bakal menaksir harga bangunan di RT 26 dan 27. Setelah nilainya ditentukan, pemerintah akan memberikan dana kerahiman kemudian penertiban kembali dilakukan.

“Tim appraisal sudah turun sejak Senin (dua hari lalu). Kami target cepat selesai,” ujar Sugeng Chairudin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2020) petang.

Baca Juga: Wacana Daerah Otonomi Baru, Ini Kata Millennials Samarinda Seberang

1. Warga SKM diberikan tenggat untuk pindah hingga 25 November mendatang

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian dalam proses penaksiran harga, kata Sugeng, pemerintah membuka ruang bagi warga sempadan SKM untuk diskusi. Utamanya persoalan nilai bangunan dan pendataan. Namun hingga sekarang belum ada protes dari masyarakat. Jika tak ada, tentu tahapan selanjutnya ialah penentuan nominal dana kerahiman. Tim penilai ini bakal bekerja dari 27 Oktober sampai 10 November 2020. Sementara warga diberikan tenggat waktu untuk pindah hingga 25 November 2020.

“Tentunya pindah dilakukan kalau sudah mendapatkan dana kerahiman,” jelasnya.

2. Penertiban bangunan di sempadan SKM tak bisa lagi ditunda-tunda

Warga saat membongkar bangunan miliknya di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Sedangkan untuk pembongkaran bakal dijadwalkan pada Desember mendatang. surat pertanggungjawaban (SPJ) harus diberikan paling lambat 11 Desember 2020. Sehingga mantan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini menyebut, tak bisa mengundur lagi jadwal penertiban bangunan tersebut.

“Ini kan uang pemerintah. Jadi harus cepat dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Kutai Timur Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda

Berita Terkini Lainnya