TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tutup Sepekan, THM dan Karaoke di Samarinda Buka Lagi

Jika masih langgar protokol kesehatan izin usaha dicabut

Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Samarinda, IDN Times - Setelah tutup sepekan, akhirnya Tempat hiburan malam (THM) dan karaoke di Samarinda buka lagi. Dengan kata lain, dua wadah kongko tersebut dapat beroperasi serta menerima pelanggan. Sebelumnya kedua entitas ini dihukum karena melanggar Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokes COVID-19.

“Hukuman kepada dua tempat hiburan itu tidak diperpanjang. Masa hukuman berakhir pada 8 Oktober 2020. Sehingga, Jumat ini mereka sudah bisa beraktivitas kembali,” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2020) petang.

Baca Juga: Liputan Omnibus Law, 5 Pewarta Samarinda Jadi Korban Represif Aparat

Dia menerangkan, jika pelanggaran terjadi berkali-kali maka pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Misalnya, seperti pencabutan izin operasi. Bukan lagi sementara melainkan permanen. Dan regulasi tersebut sudah diatur dalam Perwali 43/2020. Jadi, pastinya sanksi diberikan.

“Kami menjalankan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan oleh wali kota Samarinda. Ini juga kan kepentingan bersama. Virus ini pun bisa cepat berakhir,” tegasnya.

1. Jika THM dan karaoke masih melanggar protokol kesehatan, izin usaha bakal dicabut

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

2. Sebelum THM kembali beroperasi, manajemen sudah jalani rapid test semua staf

Free-Photos dari Pixabay" target="_blank">Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Crowners Pub & KTV Samarinda, Thonton menjelaskan selama sepekan jalani hukuman, pihaknya sudah banyak alami perubahan. Sebelum THM kembali beroperasi manajemen sudah jalani rapid test kepada semua staf. Walaupun sebenarnya protokol kesehatan sudah ketat diterapkan.

"Sebelum dan sesudah (jalani hukuman) sih, sebetulnya tidak ada perbedaan, karena kami selalu mengetatkan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Kepala Kapolresta Balikpapan Terkena Lemparan Batu

Berita Terkini Lainnya