Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Gugat Kontraktor Tol Balikpapan-IKN, Tuntut Ganti Rugi Banjir

Banjir yang melanda permukiman warga RT 54, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Agustus 2024 kemarin. Banjir diduga akibat saluran air ditimbun selama proses pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN. (Dok. Istimewa)
Banjir yang melanda permukiman warga RT 54, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Agustus 2024 kemarin. Banjir diduga akibat saluran air ditimbun selama proses pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN. (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Segmen 3A-1 di RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, menuai gugatan dari warga. Empat kepala keluarga yang terdampak banjir akibat proyek ini mengajukan gugatan melalui Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.

Kuasa hukum warga, Muhammad Hendra, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan menuntut ganti rugi dari pihak kontraktor.

“Sejak tahun lalu, rumah warga di RT 57 mengalami banjir akibat proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN,” ujar Hendra usai menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (18/2/2025).

1. Somasi tak diindahkan kontraktor

Riyanto menunjukkan saluran air yang ditimbun tanah untuk proyek jalan tol pada November tahun lalu. (IDN Times / Erik Alfian)
Riyanto menunjukkan saluran air yang ditimbun tanah untuk proyek jalan tol pada November tahun lalu. (IDN Times / Erik Alfian)

Hendra menjelaskan bahwa banjir terjadi karena kontraktor menutup saluran air dengan tanah, menyebabkan genangan saat hujan deras. Ia mengaku telah berupaya melakukan mediasi dan melayangkan tiga kali somasi kepada pihak kontraktor, yakni KSO PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. Namun, tidak ada tanggapan berarti dari pihak tergugat.

“Karena mediasi dan somasi tidak membuahkan hasil, akhirnya warga mengajukan gugatan,” kata Hendra.

2. Tergugat tak hadiri sidang perdana

Muhammad Hendra, kuasa hukum warga, kecewa karena para tergugat tak hadir pada sidang perdana. (IDN Times / Erik Alfian)
Muhammad Hendra, kuasa hukum warga, kecewa karena para tergugat tak hadir pada sidang perdana. (IDN Times / Erik Alfian)

Pada sidang perdana, tidak ada perwakilan dari para tergugat yang hadir. Hanya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai pihak turut tergugat yang menghadiri persidangan, namun mereka enggan memberikan komentar.

Hendra menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, mengingat mediasi masih bisa dilakukan. “Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Kami berharap perwakilan KSO hadir, karena tuntutan warga jelas, mereka meminta ganti rugi,” tegasnya.

3. Kerugian warga capai ratusan juta rupiah

Salah satu warga terdampak banjir, Riyanto, di rumahnya pada November 2024 lalu. (IDN Times / Erik Alfian)
Salah satu warga terdampak banjir, Riyanto, di rumahnya pada November 2024 lalu. (IDN Times / Erik Alfian)

Warga mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat banjir. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp71 juta, sementara kerugian immateriil diperkirakan lebih dari Rp226 juta.

Menurut Hendra, kontraktor sempat menawarkan ganti rugi kepada warga terdampak, tetapi nilainya dinilai terlalu kecil. “Mereka hanya menawarkan Rp1,5 juta per rumah, angka yang jauh dari layak dibandingkan dengan kerugian yang dialami warga,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us