DPRD PPU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati

Telah bertugas dengan tinggi bagi daerah

Penajam, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Hamdan pada 2018-2023. 

Pimpinan DPRD PPU menandatangani dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU. 

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati PPU Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan kinerja yang sangat membanggakan bagi daerah yang disertai dengan dedikasi dan upaya yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan bagai seluruh masyarakat Kabupaten PPU," kata Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor, Selasa (5/9/2023).

1. Pj Bupati PPU diharapkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya

DPRD PPU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan BupatiKetua DPRD PPU Syahruddin M Noor tandatangani dokumen pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU (IDN Times/Ervan)

Syahruddin mengharapkan Penjabat (Pj) Bupati PPU ditunjuk mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Khususnya memimpin hingga terpilihnya kepala daerah PPU pada pemilu serentak 2024 mendatang. 

“Kita berharap kepada Pj bupati nanti, dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," tukasnya. 

Dalam kesempatan itu, Syahruddin mengucapkan terima kasih atas kepemimpinan Bupati Hamdam yang bekerja keras dalam memajukan masyarakat PPU. 

Baca Juga: 20 Hektare Lahan di Kelurahan Petung PPU Hangus Terbakar 

2. Diumumkan melalui rapat paripurna DPRD

DPRD PPU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan BupatiBupati PPU Hamdam (IDN Times/Ervan)

Pengumuman pemberhentian Bupati PPU, menurut Syahruddin, sesuai pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di mana menyebutkan masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 2018-2023 menjabat sampai tahun 2023. 

Juga pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah soal pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 78, diumumkan ketua DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur," urainya.

3. DPRD tindaklanjuti Undang-Undang

DPRD PPU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan BupatiAnggota DPRD PPU dan udangan rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati PPU Hamdam (IDN Times/Ervan)

Serta, melalui menteri atau melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Selanjutnya dasar ketiga adalah Surat Bupati Kabupaten PPU Nomor: 100.2.1.3/1354/PU-Pim/310/pim pem tanggal 4 September 2023,  perihal pemberitahuan akhir masa jabatan kepala daerah," tuturnya. 

Sehubungan, DPRD kabupaten PPU menindaklanjuti dasar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Di mana menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," pungkasnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Sotek di PPU Terancam Krisis Air Bersih  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya