Rugikan Negara, KPK Periksa Pansus Perumda di DPRD PPU 

DPRD PPU belum dapat info siapa yang dipanggil

Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Perumda di DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (10/8/2022). Mereka yang diperiksa di antaranya, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus II terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) yang terindikasi korupsi. 

“Anggota DPRD PPU yang dipanggil adalah mereka yang masuk dalam Pansus Raperda  tentang penyertaan modal PBT dan PBTE,” kata salah seorang sumber IDN Times di Sekretariat DPRD PPU, Rabu (10/8/2022).

1. Merupakan kelanjutan pemeriksaan anggota Pansus DPRD PPU tentang penyertaan modal

Rugikan Negara, KPK Periksa Pansus Perumda di DPRD PPU Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, ini merupakan kelanjutan pemeriksaan karena sebelumnya memang ada anggota pansus penyertaan modal Perumda DPRD PPU diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polda Kaltim. Tetapi sekarang kasusnya ditangani KPK sehingga mereka juga dipanggil kembali.

Ia mengakui, meskipun mengetahui ada anggota pansus yang dipanggil tetapi dirinya tidak tahu siapa saja anggota DPRD PPU itu. Apakah Mereka itu adalah ketua, wakil dan sekretaris pansus saja atau anggotanya. 

“Belum ada informasi siapa dipanggil, tapi mungkin masih melanjutkan siapa-siapa yang pernah dipanggil Polda Kaltim untuk penguatan keterangan yang ada,” sebut sumber ini yang enggan namanya terungkap.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

2. Sekretaris Pansus II DPRD PPU benarkan pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan

Rugikan Negara, KPK Periksa Pansus Perumda di DPRD PPU Sujiati (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Sekretaris Pansus II DPRD PPU Raperda Perumda Sujiati membenarkan pemanggilan KPK ini. Lewat petikan WhatsApp, ia menyebutkan siapa saja rekannya yang dipanggil, yakni dirinya, Ketua Pansus II Sariman, dan Wakil kKtua Pansus II Rusbani.

“Betul pak hari saya, Bapak Sariman dan Bapak Ruban dimintai keterangan KPK, pemeriksaan dilaksanakan di Kota Balikpapan,” ujarnya menjawab pertanyaan IDN Times.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Pitono juga mengakui turut dipanggil KPK terkait persoalan yang sama.

3. KPK telah panggil Pj Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi

Rugikan Negara, KPK Periksa Pansus Perumda di DPRD PPU Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Berikut ini pengakuan Pitono selama diperiksa Komisi Anti Korupsi. 

“Ketika itu penyidik KPK, meminta keterangan saya seputaran Perda Penyertaan Modal PBT dan PBTE serta surat keputusan pencairan anggaran penyertaan modal untuk dua perusahaan milik Pemerintah Kabupaten PPU ini. Saya diperiksa sekitar dua jam,” akunya.   

Selain dirinya, tambah Pitono, KPK juga meminta keterangan Pejabat Sekretaris Daerah PPU Tohar, dan Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU Durajat.

Durajat ini juga menjabat Dewan Pengawas (Dewas) PBTE bahkan pernah menjadi Plt Direktur Utama PBTE.

“Kami memang pernah dipanggil oleh KPK selaku jabatannya bukan individu, jadi yang ditanya seputar proses birokrasi pencairan dana penyertaan modal PBT dan PBTE,” tutur Pitono.

4. KPK tetapkan Bupati PPU non aktif AGM tersangka penyertaan modal

Rugikan Negara, KPK Periksa Pansus Perumda di DPRD PPU Bupati Penajam Paser Utara non aktif AGM (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal panggilan anggota DPRD PPU belum memberikan respons.

Tetapi sebelumnya, ia sempat menyampaikan dugaan keterlibatan Bupati non aktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam penanganan kasus ini. 

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM), tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati PPU," ungkapnya. 

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten PPU tahun 2019 sampai dengan 2021.

Sebelumnya telah beredar surat KPK yang telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Bupati non aktif AGM, lalu Direktur PBT HO, Kabag Keuangan PBT KA, dan Direktur Utama Perumda PBTE BG.

5. KPK akui panggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi

Rugikan Negara, KPK Periksa Pansus Perumda di DPRD PPU PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Baru-baru lalu, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, sebagai saksi yakni staf PBT Noorlailah Usman, Manager Representative dan Reporting PT Benuo Taka Wailawi (BTW) Ramadhani, Direktur Utama PT BTW Indra Rismanto, serta Direktur Pembinaan Program Migas di Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal terjadi pada tahun anggaran 2021. Di mana anggarannya bersumber dari APBD PPU. Penyertaan modal untuk PBT ditetapkan sekitar Rp29,6 miliar dan telah dicairkan sebanyak Rp12,5 miliar.

Penyertaan modal ke PBT tersebut guna pembangunan rice milling unit (RMU) atau penggilingan padi. Lalu PBTE diberi Rp3,5 miliar biaya operasional mendapatkan dana participating interest (PI) 10 persen 

Namun, program dua perumda itu tidak terealisasi dan tak dipertanggungjawabkan, sehingga jadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Baca Juga: Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya