Rumah Tersangka Pembantai Keluarga di Babulu PPU Dirobohkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Rumah atau tempat tinggal JI (17) tersangka pembantai satu keluarga beranggotakan lima orang di Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dirobohkan. Proses perobohan rumah tersebut menggunakan alat berat ekskavator, Sabtu (10/2/2024) pukul 13.00 Wita.
Kegiatan itu dipimpin Camat Babulu Kansip, Kapolsek Babulu Iptu Syarifuddin, Danramil 0913-03/Babulu Kapten Inf Martono, dan disaksikan ratusan warga setempat.
“Kesepakatan antara pihak keluarga tersangka dengan warga yang difasilitasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalu Kapolsek Babulu Iptu Syarifuddin kepada IDN Times di lokasi kegiatan.
1. Rumah korban bakal dirobohkan pula
Selain rumah tersangka, rencana pembongkaran juga mencakup rumah korban yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. Pihak Muspika menyatakan bahwa mereka bertindak sebagai penyalur aspirasi warga kepada keluarga tersangka, sehingga disepakati untuk membongkar kedua rumah tersebut. Langkah ini diambil untuk menghindari trauma yang berkepanjangan bagi warga.
Keluarga pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk pindah dari luar PPU. Saat ini, pelaku tinggal hanya dengan kakaknya, sedangkan orangtuanya tinggal di luar daerah.
Baca Juga: Motif Asmara, Anak Bawah Umur di PPU Tega Bantai Satu Keluarga
2. Keluarga pelaku pindah ke luar PPU
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, mengonfirmasi bahwa rapat mediasi telah dilaksanakan pada Jumat, 9 Februari 2024, dan berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dan Muspika, maka rumah tersangka dan rumah korban dibongkar.
Pihak berwenang juga menyatakan bahwa mereka mendampingi keluarga pelaku yang meminta agar barang-barang berharga mereka diselamatkan sebelum dilakukan pembongkaran.
"Meskipun telah ada beberapa aparat keamanan melakukan penjagaan di lokasi agar tidak ada tindakan anarki," tegas Marbun.
3. Keluarga pelaku sadar traumatis warga
Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pembongkaran rumah korban, pihak berwenang memperkirakan bahwa hal tersebut akan dilakukan dalam 100 hari pasca kejadian.
Peristiwa pembunuhan ini telah menarik perhatian masyarakat Kaltim, karena pelakunya adalah seorang anak di bawah umur yang merupakan pelajar PPU. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif kejahatan ini, yang diduga berkaitan dengan sakit hati dan masalah asmara. Pasal pembunuhan berencana telah disiapkan untuk menjerat pelaku ini.
Baca Juga: Sadis Bantai Satu Keluarga, Kejiwaan Anak di PPU akan Diperiksa Polisi