Mulai Besok, Balikpapan Terapkan PPKM Mikro

Pasar dan mal bisa kembali buka dengan prokes di akhir pekan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, Sabtu 13 Februari 2021.

Pemberlakuan PPKM Mikro atau PPKM Jilid III tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 392/Pem yang mengacu Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021.

Seusai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan di tingkat RT, seiring penerapan PPKM kota. Pada PPKM Mikro, berlaku pembatasan di lingkungan masyarakat atau berbasis RT/RW.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menghadiri pencanangan PPKM Mikro di RT 10 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Jumat (12/2/21). Dia menyatakan PPKM Mikro berlaku hingga 27 Februari 2021. Sedangkan kebijakan penutupan kegiatan masyarakat di Sabtu-Minggu tak lagi berlaku.

Baca Juga: Pandemik, Ibadah Imlek di Kelenteng Guang De Miao Balikpapan Sepi 

1. Ada lima RT berstatus zona oranye di Balikpapan

Mulai Besok, Balikpapan Terapkan PPKM MikroWali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat Launching PPKM Mikro di Manggar, Balikpapan Timur Jumat (12/2/21) pagi (IDN Times/ Fatmawati)

SE Wali Kota soal PPKM Mikro antara lain memuat kewajiban setiap lingkungan membentuk Satgas COVID-19 di tingkat RT atau perumahan. Selain itu wajib memiliki rumah isolasi mandiri bagi pasien suspek tanpa gejala, serta membentuk posko siaga covid.

Wali Kota mengatakan, dia telah bertemu Presiden Joko Widodo yang menekankan agar segera dilaksanakan PPKM skala mikro di tingkat RT. 

"Dinas Kesehatan Kota telah memetakan ada 5 RT yang merupakan zona oranye, dari 1.669 RT. Di mana zona orangnya ini adalah RT dengan kasus positif di 5-10 rumah," kata Wali Kota Rizal, Jumat.

Ada sejumlah RT yang pekan ini harus dalam isolasi. Di antaranya RT 15 Kelurahan Damai Baru Balikpapan Selatan, RT 10 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, RT 39 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, RT 29 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara, RT 14 Kelurahan Karang joang Balikpapan Utara.

"Di RT 10 ada 8 rumah yang terkonfirmasi positif. Jika kasusnya seperti ini maka masuk zona oranye dan ada enam kegiatan pengendalian. Yang harus dilakukan antara lain menemukan kasus suspek, melakukan isolasi, dan melacak kontak erat," sebutnya. 

Untuk pelacakan kontak erat ini, Wali Kota menambahkan harus dicari 30 orang di sekitar suspek atau kasus positif. Rumah ibadah ditutup, begitu pun tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.

"Ini yang agak berat karena harus dimusyawarahkan baik-baik," katanya.

2. Ditemukan 619 RT dengan kasus COVID-19 aktif

Mulai Besok, Balikpapan Terapkan PPKM Mikro(IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menjelaskan, ada 1.669 RT di Kota Balikpapan. Dalam 7 hari terakhir ada 619 RT atau 37 persen dengan kasus aktif. Sebanyak 614 RT di antaranya masuk ke dalam zona kuning, 5 masuk dalam zona orange, dan untuk zona merah tidak ada. 

"Surat edaran ini tidak mengesampingkan surat edaran gubernur. Karena kamu juga sudah berkoordinasi dengan gubernur, kapolda, serta presiden. Poin yang penting adalah tidak lagi dilakukan penutupan pasar maupun mal," sebut Dio, sapaan Andi Sri Juliarty.

Sementara dalam sambutannya, ketua RT 10 Kelurahan Manggar, Andreas mengatakan, pihaknya akan berupaya bersama dengan kelurahan untuk melaksanakan tugas terkait PPKM Mikro ini. 

Ia berharap setelah berlakunya ini, angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut bisa ditekan. "Kami sudah siap untuk melaksanakan semua, termasuk dalam kegiatan pengendalian," ungkapnya. 

3. Sabtu-Minggu pasar dan mal boleh buka, tempat umum sebagian ditutup

Mulai Besok, Balikpapan Terapkan PPKM MikroKepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Satpol PP, Zulkifli, mengungkapkan, Selama PPKM Jilid III, pasar boleh kembali buka termasuk Sabtu-Minggu dengan sejumlah ketentuan. Yang dimaksud meliputi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, penjual maupun pembeli wajib menerapkan protokol kesehatan dan 4M secara ketat. Sedangkan jam operasional pasar mulai pukul 00.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Sementara untuk restoran atau rumah makan, warung makan, kafe atau angkringan boleh buka dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine-in) pukul 06.00 Wita hingga 22.00 Wita. Untuk take away, delivery service, drive thru sesuai jam operasional atau 24 jam. Jumlah pengunjung juga dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jumlah pengunjung tersebut juga berlaku untuk pusat belanja, mal, dan pertokoan. Kemudian jasa hiburan bioskop dan wahana permainan anak. Jam operasional akan dimulai pukul 10.00-22.00 Wita dengan. menjalankan prokes 4M secara ketat dan pengukuran suhu.

"Mulai hari ini diberlakukan PPKM mikro dan kota. Pasar rakyat, mal kembali boleh buka Sabtu dan Minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehata secara ketat," jelasnya.

Ia melanjutkan, sejumlah tempat umum, misalnya seperti Lapangan Merdeka di Balikpapan Kota akan tetap dibatasi. Untuk fasilitas umum yang akan ditutup di Balikpapan yakni taman berpagar seperti Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalulintas Sepinggan, dan Halaman DOME. 

Kendati begitu PKL masih diperbolehkan beraktivitas di sekitar lokasi. "Kalau Lapangan Merdeka tutup Sabtu dan Minggu, selebihnya buka," katanya.

Baca Juga: Kaltim Steril, Warga Balikpapan Paling Patuh Tapi Rugikan Usaha Harian

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya