Dokter Puskesmas Muara Rapak Balipapan Meninggal Dunia akibat COVID-19

Balikpapan, IDN Times - Tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 di Kota Balikpapan terus bertambah. Kali ini kabar duka datang dari seorang dokter umum di Puskesmas Muara Rapak yang meninggal setelah sempat berjuang melawan penyakit mematikan ini.
“Puluhan hingga ratusan tenaga kesehatan saat ini tengah terpapar COVID-19, bahkan dokter yang kita harapkan dapat merawat dan menyembuhkan kita juga terpapar COVID-19, dan meninggalnya dr. Rizqoni Noor Imam, merupakan dokter yang ke 4 di Balikpapan,”ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela pelepasan jenazah, di RS Kanujoso Djatiwibowo pada Sabtu (6/3/2021).
1. Diiringi isak tangis keluarga dan rekan kerja
Kepergian dr. Rizqoni Noor Imam membawa kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan rekan kerjanya. Ia telah bertugas di Puskesmas Muara Rapak selama 7 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama dr. Khairunissa dan 4 orang anak.
Sebelum dimakamkan pemakaman khusus COVID-19 di Jl Soekarno-Hatta Km 15, Balikpapan, jenazah disalatkan keluarga dan rekan serta Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
Baca Juga: Kasus Menurun, Okupansi Beds RS COVID-19 di Balikpapan 62 Persen
2. Sudah tujuh tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID-19
Meninggalnya dr. Rizqoni Noor Imam memperpanjang daftar nakes yang meninggal dunia di Balikpapan.
“Sudah ada 7 tenaga kesehatan, dimana 4 diantaranya dokter yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, yang juga hadir dalam pelepasan jenazah.
Empat dokter yang meninggal dunia ini, katanya, akibat COVID-19 masing-masing dr Sriyono, dr. Djaelani Sp.THT-KL, dr. M. Fadjar Nur I.G, dan terakhir dr. Rizqoni Noor Imam.
3. Belum divaksin karena memiliki riwayat komorbid
Dio sapaan akrabnya mengatakan, dr. Rizqoni Noor Imam meninggal dunia sebelum mendapatkan vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid.
“Saat tahap pertama pemberian vaksin, almarhum dr. Rizqoni Noor tidak bisa divaksin karena penyakit diabetes dan hipertensi, dan ini juga yang membuat almarhum semakin berat dengan penyakitnya, hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Dio.
Dio menjelaskan untuk perlindungan bagi tenaga kesehatan sudah sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan antara lain meliputi penggunaan alat pelindung diri dan jam kerja.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 7 Kelompok Jasa Layanan Publik di Balikpapan