Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown Lokal

Local Lockdown selama 14 hari mulai Selasa (17/3)

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan status lockdown lokal atau karantina wilayah. Keputusan merupakan hasil Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Fokopimda Provinsi Kaltim.  Padahal Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah secara tegas menyatakan melarang pemerintah daerah melakukan lockdown.

“Hasil keputusan rapat Forkopimda Pemprov Kaltim dalam rangka mengantisipasi virus COVID-19 atau Corona, maka Kaltim dinyatakan lockdown atau mengurangi seefektif mungkin aktivitas di luar rumah, seperti sekolah, kampus, mal, dan termasuk tempat ibadah,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi usai Rapat Forkopimda Antisipasi COVID-19.

Rapat Terbatas ini diikuti oleh Pangdam VI/ Mulawarman, Kapolda Kaltim, Walikota Balikpapan, dan Bupati Penajam Paser Utara, digelar di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, pada Senin (16/3) 

1. Sekolah diliburkan selama 2 minggu

Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown LokalWakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi (IDN Times/Hilmansyah)

Keputusan local lockdown ini termasuk meminta Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua minggu sesuai instruksi Kemendikbud RI.

“Libur ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2020, termasuk menunda Ujian Nasional (UN) untuk SMA/ SMK se-Kaltim,” ujar Hadi.

Selain itu kegiatan kantor sebaiknya dilakukan di rumah, sedangkan untuk aktivitas besar yang diikuti oleh orang banyak agar dikurangi atau dibatasi. 

“Terutama menjelang Isra' Mikraj, maka Pemprov Kaltim meminta panita untuk mengurangi, membatasi atau bahkan menunda kegiatannya. Dan semoga pemuka agama bisa memaklumi ini karena menolak kemudaratan lebih utama dari pada mengambil manfaat,” jelasnya.

Baca Juga: Diisukan Positif Virus Corona, Ini Kata Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

2. Local lockdown sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona

Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown LokalIlustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemprov Kaltim menyatakan langkah lockdown yang diambil ini berdasarkan fakta dan kondisi Kaltim. Saat ini terdapat 149 Orang dalam Pemantauan (ODP) dan 23 Pasien dalam Pengawasan atau suspect. Dimana, 50 persen diantaranya sudah dinyatakan negatif virus corona.

“Keputusan ini sebagai langkah anitisipasi terhadap wabah virus corona, alhamdulillah di Kaltim sampai saat ini masih belum ada yang dinyatakan positif. Harapannya hasilnya (lab pasien) negatif. Local lockdown akan dimulai sejak Selasa (17/3) hingga 14 hari kedepan, meski demikian sifatnya tidak full atau total,” jelas Hadi Mulyadi

3. Tiga rumah sakit rujukan utama di Kaltim

Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown LokalRSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Terkait kesiapan rumah sakit, maka Pemprov Kaltm menyiapkan tiga rumah sakit besar sebagai rujukan terkait virus corona, yakni RS Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda dan RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan dan RS Parikesit di Kutai Kartanegara.

“Tiga rumah sakit ini telah kita tunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk korban wabah virus corona, sedangkan pasien lain yang tidak terjangkit virus corona akan dipindahkan ke rumah sakit lainnya. Tapi hasil rapat paling tidak nantinya akan ada lima rumah sakit rujukan corona,” ujar Hadi.

Saat ini tercatat sebanyak 50 bed untuk isolasi yang disiapkan untuk pasien terkait virus corona. Namun demikian, kondisinya masih belum sesuai standar WHO (World Health Organization).

“Untuk tenaga medis saat ini dirasa sangat cukup, namun memang perlu dilakukan pelatihan atau penyegaran dalam upaya penanganan virus corona,” ujarnya

Baca Juga: Cegah Corona, Libur Sekolah di Balikpapan Ditambah Jadi 2 Minggu 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya