Larangan Zakat yang Memancing Kerumunan Warga di Balikpapan

Penerimaan sama dengan tahun lalu

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan Baznas mencanangkan gerakan cinta zakat dalam perayaan bulan Ramadan. Meskipun begitu, kaum dermawan diminta agar tidak memancing kerumunan warga yang berdampak negatif penyebaran virus COVID-19. 

“Karena masih suasana pandemik, maka kita minta para pengusaha yang mampu tidak membagikan zakatnya dengan cara mengumpulkan orang sehingga terjadi kerumunan dan antrean," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam pencanangan gerakan cinta zakat, Senin (3/5/2021). 

1. Pemberian zakat harus melibatkan badan amil zakat

Larangan Zakat yang Memancing Kerumunan Warga di BalikpapanPembayaran zakat yang dilakukan ASN dan karyawan BUMD di Kota Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Sesuai arahan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, menurut Rizal, pembagian zakat sebaiknya melibatkan badan amil zakat. Lembaga ini nantinya yang meneruskan zakat pada mereka yang dianggap berhak. 

Sistem pembagian zakat ini, lanjut Rizal mampu menghindari potensi kerumunan warga penerima zakat. Dampaknya terjadi ancaman peningkatan pandemik COVID-19 di Balikpapan. 

Selain itu, Rizal pun menyarankan agar para dermawan menyerahkan bantuan zakatnya secara langsung bagi mereka yang berhak. Cara seperti ini juga tidak menimbulkan dampak kerumunan massa.

“Lebih baik lagi jika diantarkan langsung ke penerimanya,” ujarnya.

Baca Juga: COVID-19 Fluktuatif, Ini Kebijakan Salat Idulfitri di Balikpapan

2. Balikpapan mendorong gerakan cinta zakat

Larangan Zakat yang Memancing Kerumunan Warga di BalikpapanWali Kota Balikpapan Rizal Effendi Canangkan Gerakan Cinta Zakat di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Rizal menyatakan, gerakan cinta zakat bertujuan mendorong masyarakat agar peduli dalam menunaikan kewajiban pembayaran zakat. Program ini peruntukannya tidak sebatas aparat sipil negara (ASN) tapi juga seluruh lapisan masyarakat. 

“Karena program Baznas ini secara nasional, maka dari itu Kota Balikpapan juga terlibat,” paparnya.

Rizal berharap pelaksanaan Zakat Fitrah ini bisa disalurkan dengan baik, sehingga dapat membantu warga yang kurang mampu untuk bisa produktif.

“Zakat bagi warga yang kurang mampu agar juga bisa produktif, melalui pengembangan usaha UMKM atau kegiatan perkebunan atau pertanian," ujarnya. 

3. Pembayaran zakat tetap stabil di masa pandemik COVID-19

Larangan Zakat yang Memancing Kerumunan Warga di BalikpapanBukti pembayaran zakat fitrah kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Sekot Balikpapan Sayid MN Fadli. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Ketua Baznas Balikpapan, Sarjono mengatakan, pembayaran Zakat Fitrah tetap stabil Tahun 2020 kisaran Rp4,75 miliar dari tahun sebelumnya Rp4,78 miliar. Pembayaran zakat tidak terdampak kondisi pandemik COVID-19. 

" Hanya turun sekitar Rp20 jutaan saja," paparnya.

Kemudian untuk penyaluran tahun 2020 sudah sekitar Rp 4,2 miliar, karena ada beberapa program yang tidak dilaksanakan untuk menghindari kerumunan.

“Contoh kita gak adakan Pesantren Ramadan dan tahun ini dialihkan ke pemberian paket sembako dan perlengkapan salat bagi kaum duafa," ujar Sarjono.

Adapun proses zakat di masjid dan musala, kata Sarjono penyalurannya dilakukan panitia setempat. Mereka hanya diminta melaporkan jumlah dana terkumpul sesuai ketentuan pemerintah. 

“Tapi kami minta melaporkan dana yang terkumpul tersebut ke Baznas sesuai ketentuan pemerintah,” tutupnya

Baca Juga: Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya