Gubernur Norsan Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, APBD Kalbar Masih Sehat

Pontianak, IDN Times - Kabar baik datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Gubernur Kalbar, Ria Norsan memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Pernyataan tegas ini disampaikan Norsan untuk meredam kekhawatiran yang sempat mencuat terkait isu merumahkan PPPK di sejumlah daerah.
1. APBD dikelola dengan cermat

Dia menegaskan, Pemprov Kalbar berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga PPPK dengan pengelolaan anggaran yang disiplin dan terukur.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK. APBD kita kelola dengan baik, sehingga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen dan PPPK tetap aman,” terang Norsan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, kekhawatiran soal PHK PPPK memang sempat mencuat di berbagai daerah. Situasi ini berkaitan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Namun untuk Kalimantan Barat, pesan dari gubernur adalah PPPK tetap aman, dan pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa kompromi.
2. Bakal rutin lakukan sidak

Tak hanya soal nasib PPPK, Norsan juga memberi perhatian khusus pada kinerja aparatur sipil negara (ASN) usai libur panjang Lebaran. Dia menegaskan tidak ingin ada penurunan pelayanan publik dan siap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Libur sudah cukup panjang. Hari ini semua harus kembali bekerja. Saya akan cek langsung, tidak ada alasan untuk tidak produktif,” tegasnya.
3. Norsan tanggapi soal ASN WFH

Di sisi lain, terkait wacana sistem kerja empat hari dalam sepekan yang tengah ramai dibahas secara nasional, Norsan memilih bersikap hati-hati.
Dia menyebut Pemprov Kalbar masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah.
“Saat ini fokus utama adalah memastikan ASN bekerja optimal dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal,” tukasnya.


















