Kebun Sawit hingga Pertamina Masuk Radar, Kaltim Optimalkan Pajak Air

Samarinda, IDN Times - Pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD) diprediksi masih berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mencari terobosan dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Meski telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022, potensi pajak ini dinilai belum tergarap optimal.
“Yang terpenting saat ini adalah menjalankan Pergub 39 Tahun 2022 terlebih dahulu. Di dalamnya terdapat potensi besar penerimaan daerah jika dimaksimalkan,” tegas Rudy usai bertemu Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dilaporkan dari IG Pemprov Kaltim, Sabtu (28/3/2026).
1. Potensi besar pemanfaatan air permukaan

Kaltim memiliki potensi besar dalam pemanfaatan air permukaan, baik dari sungai, danau, mata air, maupun kolam. Tingginya aktivitas industri, terutama perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, menjadi faktor utama tingginya kebutuhan air.
Saat ini, tercatat ada 271 perusahaan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit di Kaltim dengan produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Dalam prosesnya, setiap satu ton tandan buah segar membutuhkan sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik air.
Namun, realisasi penerimaan dari PAP masih tergolong kecil, yakni sekitar Rp15 miliar per tahun. Padahal, potensi tambahan dari sektor pabrik sawit saja diperkirakan bisa mencapai Rp3 miliar, belum termasuk dari perkebunan sawit seluas 1,5 juta hektare.
Selain itu, potensi PAP juga berasal dari sektor pertambangan batu bara, mineral logam seperti pasir kuarsa dan emas, hingga industri lain yang memanfaatkan air permukaan.
2. Peluang penerimaan pajak dari Pertamina

Tak hanya itu, peluang penerimaan juga terbuka dari industri hilir seperti refinery crude palm oil (CPO) menjadi olein maupun biodiesel (FAME). Pemanfaatan air Sungai Mahakam oleh Pertamina di Balikpapan turut menjadi sumber potensial, dengan kebutuhan air mencapai 3.500 meter kubik per jam dan tarif sekitar Rp10 ribu per meter kubik.
“Dengan begitu, Pertamina tidak perlu lagi melakukan penyulingan air laut,” ujar Rudy.
Ke depan, Pemprov Kaltim berencana berkolaborasi dengan provinsi lain untuk merumuskan kebijakan dan terobosan dalam penerapan PAP dengan tarif yang wajar dan berkeadilan.
3. Kolaborasi dengan provinsi lainnya dalam mekanisme penghitungan PAP

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim juga melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mempelajari mekanisme penghitungan PAP. Salah satu skema yang menjadi perhatian adalah penerapan pajak pada perusahaan inti sawit, sementara untuk petani plasma dibebankan melalui perusahaan pembeli.
Di Sulawesi Barat sendiri, terdapat 18 perusahaan kelapa sawit yang menerapkan pola inti dan plasma.
Seluruh informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim melalui penguatan teknis, mulai dari metode penghitungan volume penggunaan air, penetapan tarif yang sesuai regulasi, hingga penyempurnaan kebijakan.
Gubernur Kaltim berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya dapat mematuhi Pergub Nomor 39 Tahun 2022. Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim juga akan mengundang para pelaku usaha untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.


















