Belum Bayar, Perusahaan Diminta Mencicil Tunggakan THR

Pemkot tidak beri sanksi perusahaan yang belum bayar THR

Balikpapan, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada bulan Ramadan lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi .

“Karena pengawasannya sekarang di tingkat provinsi, kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,” kata Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

1. 20 Perusahaan dilaporkan menunggak THR

Belum Bayar, Perusahaan Diminta Mencicil Tunggakan THRindonesiahousing.co

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Namun masih ada beberapa perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan.

Posko THR Disnaker Kota Balikpapan telah dibuka sejak 20 Mei hingga 4 Juni 2019. Sedikitnya 20 pengaduan sudah diterima dan ditindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan.

“Kami sudah tindaklanjuti, untuk menanyakan alasan kenapa perusahaan dan ada beberapa perusahaan yang membayar pascalebaran, sesuai kesepakatan dengan karyawan,” jelasnya,

Baca Juga: Pasar Kampung Online, Cara Pemerintah Tingkatkan Perekonomian Rakyat

2. Kondisi Perekonomian yang melambat jadi alasan perusahaan menunggak THR

Belum Bayar, Perusahaan Diminta Mencicil Tunggakan THRgoogle

Kondisi perekonomian secara nasional yang mengalami perlambatan menyebabkan sejumlah perusahaan kesulitan keuangan. Beban operasional yang tinggi dan minimnya omzet menjadi alasan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada karyawan.

Menurut Tirta, dari laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, rata-rata yang belum memberikan THR yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti catering. Alasannya, karena perusahaan belum mampu secara operasional.

“Kami tanyakan alasannya kepada perusahaan, mereka beralasan belum mampu secara operasional karena kondisi perusahaan yang juga menurun. Jadi kami mediasi antara perusahaan dengan karyawan dan ada beberapa yang akan membayar habis lebaran,” terangnya.

3. Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan

Belum Bayar, Perusahaan Diminta Mencicil Tunggakan THRIDN Times/Mela Hapsari

Berdasarkan amanat undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perusahaan wajib membayar  tunjangan hari raya kepada karyawan.

“Dengan alasan apapun, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan karena itu adalah kewajiban dan itu akan menjadi tunggakan perusahaan,” tegasnya.

Menurut Tirta, keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan merupakan tunggakan bagi perusahaan yang tetap harus dibayar.

“Minimal perusahaan dapat mencicil bayar tunggakan THR kepada karyawannya, karena itu adalah kewajiban. Bagaimanapun harus tetap dibayar,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THR

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya