Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jual Barang Curian di Marketplace, 2 Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Jual Barang Curian di Marketplace, 2 Pembobol Rumah Kosong Dibekuk
Polresta Pontianak ungkap kasus pembobolan rumah. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momen cuti bersama Idulfitri 2026. Dua orang pelaku berinisial B alias Bagong dan NR telah diamankan setelah mencoba menjual barang hasil curian melalui marketplace.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, namun baru dilaporkan oleh korban dua hari kemudian.

“Lokasi kejadian berada di rumah dinas Pengadilan Tinggi di Jalan Purnama Media, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan,” ujar Endang, Sabtu (28/3/2026).

1. Rusak pintu dengan tangan kosong

IMG_4373.jpeg
Barang bukti pencurian. (IDN Times/Teri).

Endang menceritakan, rumah korbam saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal libur lebaran. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang yang terbuat dari triplek menggunakan tangan kosong.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya pakaian, tiga ransel, kabel terminal, hair dryer, sepatu, dan handphone.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta,” kata Endang.

2. Pelaku jual barang curian di Marketplace

IMG_4386.jpeg
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Jatanras yang memantau aktivitas jual beli barang mencurigakan di marketplace. Polisi menemukan salah satu pelaku mencoba menjual helm yang diduga hasil curian.

“Anggota kemudian melakukan penyamaran dan memancing pelaku. Dari situ berhasil dilakukan penangkapan dan pengembangan hingga kedua pelaku diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku belum sempat menjual barang-barang hasil curian lainnya. Salah satu pelaku, Bagong, diketahui merupakan residivis, sementara pelaku lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Imbau warga waspada saat tinggalkan rumah kosong

IMG_4428.jpeg
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Kapolresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, terutama saat libur panjang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian terdekat jika akan meninggalkan rumah. Kami akan tingkatkan patroli untuk mencegah kejahatan serupa,” tukasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Antisipasi Karhutla saat El Nino, Pemkot Pontianak Bakal Siapkan Tandon Air

28 Mar 2026, 18:02 WIBNews