Anggaran Iklan Rp7 Miliar di Balikpapan Dikritik, Tak Sentuh Publik

Balikpapan, IDN Times - Kelompok Kerja (Pokja) 30 Samarinda mengkritik kebijakan belanja iklan media massa di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kota Balikpapan yang mengalokasikan anggaran Rp7 miliar untuk belanja iklan media massa pada tahun 2026.
Koordinator Pokja 30 Samarinda, Buyung Marajo, mempertanyakan transparansi serta urgensi penggunaan anggaran tersebut, di tengah berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai belum sepenuhnya tertangani.
“Bagaimana transparansi penggunaan belanja publik ini kepada masyarakat? Apakah persoalan publik lainnya sudah tuntas sehingga anggaran sebesar itu dialokasikan untuk iklan media?” ujar Buyung kepada IDN Times, Minggu (29/3/2026).
Pelbagai sumber menyebutkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan pada 2025 memperoleh anggaran sekitar Rp45,5 miliar, dengan Rp17 miliar di antaranya digunakan untuk belanja iklan media cetak dan online. Sementara pada 2026, alokasi belanja media turun menjadi Rp7 miliar.
1. Urgensi peruntukan layanan publik

Menurut Buyung, besaran anggaran bukan menjadi persoalan utama. Ia menekankan pentingnya memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Bukan soal besar atau kecilnya anggaran, tetapi apakah penggunaannya sudah tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Buyung juga menilai, hingga kini masih banyak sektor pelayanan publik di Balikpapan yang membutuhkan perhatian, seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
“Masih banyak persoalan yang belum tertangani dengan baik. Seharusnya anggaran lebih diprioritaskan untuk sektor-sektor tersebut,” katanya.
2. Transparansi belanja Diskominfo Balikpapan dipertanyakan

Selain itu, ia mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran kerja sama media oleh Diskominfo dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka secara rinci penggunaan anggaran tersebut, termasuk capaian dari kerja sama media yang dilakukan.
“Karena ini menggunakan uang publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaannya serta manfaat yang dihasilkan,” ujarnya.
Buyung bahkan menduga adanya praktik tidak transparan dalam belanja media tersebut, termasuk dugaan kerja sama dengan media yang belum tersertifikasi.
Ia menyebut, materi advertorial yang dipublikasikan cenderung berisi kegiatan seremonial pejabat, seperti kunjungan kerja, dan belum banyak mengangkat substansi pelayanan publik.
3. Keterangan langsung Diskominfo Balikpapan

Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Balikpapan, Erriansyah Haryono, membenarkan adanya alokasi belanja iklan media sebesar Rp17 miliar pada 2025 dan Rp7 miliar pada 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kerja sama media telah dilakukan secara selektif dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sangat berhati-hati dalam menjalin kerja sama. Media yang tidak memiliki sertifikasi Dewan Pers tidak akan diproses kerja samanya,” ujar Erriansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa penurunan anggaran pada 2026 dipengaruhi kebijakan pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sehingga belanja media ikut disesuaikan.
Meski demikian, Erriansyah tidak merinci daftar media yang bekerja sama dengan Diskominfo. Ia hanya mengaku lupa dan jumlahnya cukup banyak.
4. Proses hukum praktik pelanggaran pidana

Di sisi lain, Pokja 30 mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Mereka juga meminta Inspektorat untuk melakukan evaluasi terhadap belanja media, serta mendorong penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sebagai catatan, Dewan Pers sebelumnya telah mengimbau pemerintah daerah agar menjalin kerja sama hanya dengan media yang telah tersertifikasi, guna menjaga profesionalisme dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.


















