Jelang Penutupan, Pendaftaran Panwascam Balikpapan Timur Sepi Peminat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan untuk Pilkada 2020 di Balikpapan sepi peminat. Hingga menjelang penutupan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan khususnya Kecamatan Balikpapan Timur masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan dalam syarat seleksi Panwascam.
""Minimal 2 kali kebutuhan (panwascam) tiap kecamatan. Artinya, minimal pendaftar 6 orang tiap kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis ketika diwawancarai IDN Times di Hotel Aston Balikpapan, Senin (2/12).
1. Pelamar Panwascam per kecamatan minimal 6 orang
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu, syarat untuk calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yakni berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
Selain itu, juga ditetapkan syarat minimal jumlah pendaftar dalam proses seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yakni 6 orang.
"Minimal jumlah pelamar 6 orang di tiap kecamatan atau 2 kebutuhan panwascam yang ditetapkan 3 orang di tiap kecamatan," jelas Azis.
Baca Juga: KPU Balikpapan: 25 Ribu Pemilih Pemula Rentan Hoaks dan Politik Uang
2. Kekurangan jumlah pelamar Panwascam Balikpapan Timur
Sesuai dengan data terakhir yang dihimpun oleh Bawaslu Kota Balikpapan hingga tanggal 1 Desember 2019 pukul 24.00 Wita, jumlah pelamar yang sudah mengembalikan berkas tercatat sudah mencapai 65 orang sejak dibuka mulai tanggal 27 November 2019 lalu.
Azis menjelaskan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan sebagian besar sudah mencukupi syarat jumlah pelamar. Namun khusus untuk Kecamatan Balikpapan Timur masih belum cukup karena jumlah pelamarnya baru empat orang.
Ia menerangkan pihaknya hingga saat ini masih menunggu penambahan jumlah pelamar hingga batas waktu yang ditentukan yakni 3 Desember 2019. "Sebagian kecamatan sudah memenuhi kuota pelamar karena ada yang sudah sepuluh. Tapi Balikpapan Timur masih kurang," ujarnya.
3. Pendaftaran akan diperpanjang 3 hari
Menindaklanjuti minimnya jumlah pelamar, Bawaslu Kota Balikpapan akan memperpanjang pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan di Balikpapan Timur. Pendaftaran bakal diperpanjang selama 3 hari, jika pada hari penutupan pendaftaran jumlah pelamar tidak memenuhi syarat jumlah pelamar yang ditentukan oleh Bawaslu.
"Kalau sampai tanggal 3 Desember tidak terpenuhi, maka akan diperpanjang 3 hari atau sampai 5 Desember 2019," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu Kota Balikpapan sudah berupaya secara maksimal dalam mempromosikan kesempatan pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan baik dengan menggunakan spanduk atau media sosial.
"Kami tidak tahu kenapa, padahal sudah kami informasikan melalui kelurahan atau media sosial untuk menarik minat masyarakat," pungkas Azis.
Baca Juga: Sosialisasi, KPU Balikpapan Siapkan Aplikasi Info Pilkada 2020