Pemerintah Mulai Terapkan PeduliLindungi di Tengah Libur Nataru

Gbernur Kaltim : ada sanksinya

Balikpapan, IDN Times - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib yang mesti dimiliki masyarakat. Penerapan aplikasi ini tentu untuk memantau mobilitas yang terjadi, baik perorangan maupun tempat yang memang sering kali dikunjungi. 

Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat Koordinasi Menteri pada, Selasa (21/12/2021), dalam rangka menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, semua ruang publik dengan mobilitas tinggi harus menyediakan scan barcode untuk aplikasi ini.

Hal ini juga menindaklanjuti antisipasi penyebaran virus varian baru Omicron.

Selain itu, dia juga mengarahkan semua kepala daerah untuk segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai bukti bahwa aplikasi tersebut harus mulai diterapkan.

1. Siap rancang Perkada

Pemerintah Mulai Terapkan PeduliLindungi di Tengah Libur NataruIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Di Kalimantan Timur (Kaltim), Instruksi Mendagri terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini pun telah ditindaklajuti oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Ia mengarahkan, kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk dapat mengoordinasikan penerapan aplikasi ini di ruang publik. Selain itu, pembuatan Perkada pun juga akan segera dilakukan.

"Perkada itu kan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pokoknya semua yang diinstuksikan itu, kita harus tindak lanjuti," kata dia kepada awak media kemarin, Kamis (23/12/2021). 

Baca Juga: Misa Natal di Balikpapan Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas 

2. Tak mesti naik Perda

Pemerintah Mulai Terapkan PeduliLindungi di Tengah Libur NataruIlustrasi kerumunan (IDN Times/Rochmanudin)

Soal evaluasi Perkada yang nantinya naik jadi Peraturan Daerah (Perda) usai nataru nanti, Isran menyebut, Perkada tersebut tak mesti naik menjadi Perda. Namun tentunya, kata dia, hal itu akan kembali dilihat bersamaan dengan perkembangan Omicron di Indonesia.

"Tidak mesti. Perkada itu kan dibuat dalam keadaan darurat saja," ucapnya.

3. Sanksi tak menerapkan PeduliLindungi

Pemerintah Mulai Terapkan PeduliLindungi di Tengah Libur NataruTampilan pendaftaran vaksinasi di laman pedulilindungi.id (dok. Pedulilindungi/Pendaftaran Vaksinasi)

Karena mulai diwajibkan, Isran mengatakan, agar semua tempat seperti hotel, tempat wisata, mal, restoran, hingga toko-toko harus menerapkan aplikasi ini. Jika tak diterapkan, dirinya menegaskan akan ada sanksi yang berlaku. Sanksi yang diterapkan pun sama seperti sebelumnya. 

Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi pada saat penerapan PeduliLindungi, bagi masyarakat juga yang belum vaksin minggir dulu," tutur Isran.

Baca Juga: Jelang Natal, Pemkot Balikpapan Sidak Pasar dan Supermarket

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya