Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, saat Digeledah Temukan Sajam dan Ganja

Para tersangka diamankan di Samarinda

Balikpapan, IDN Times - Dua pria di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial JM dan MP diringkus unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara atas tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor). Pelaku ditangkap pihak kepolisian saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2 Sempaja Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno mengatakan, para tersangka tertangkap setelah pihaknya mendapatkan sebuah akun media sosial yang hendak menjual kendaraan tersebut.

"Jadi Polsek Balikpapan Utara mendapat laporan kehilangan motor. Kemudian kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial," terangnya, Rabu (10/8/2022).

1. Korban alami kerugian puluhan juta

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, saat Digeledah Temukan Sajam dan GanjaIlustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, dijelaskan oleh Eko, peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada 5 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 Wita. Tepatnya di Jalan Gunung Rejo RT 16 Nomor 76 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kota Balikpapan.

Kedua tersangka saat itu melancarkan aksinya dengan cara mendorong kendaraan tersebut. "Setelah itu mereka membuatkan kunci duplikat untuk motor itu," ucapnya.

Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. 

Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi 

2. Temukan sajam dan ganja

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, saat Digeledah Temukan Sajam dan GanjaPolisi ungkap kasus pencurian motor di Balikpapan, temukan sajam dan ganja (dok. Istimewa)

Esoknya, polisi pun menemukan lokasi para tersangka yang berada di Samarinda dan segera melakukan penangkapan. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor, ponsel merek Samsung warna hitam, dan uang tunai senilai Rp2.700.000.

"Lalu saat kami lakukan penggeledahan dan pengembangan, kami temukan senjata tajam dan satu paket narkoba jenis ganja," imbuh Eko.

3. Dijerat Pasal pencurian

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, saat Digeledah Temukan Sajam dan GanjaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara untuk ganja tersebut, diketahui milik JM dan tersangka lain berinisial FS. Untuk saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap temuan ganja tersebut. Barang haram itu juga telah dimasukkan dalam laporan polisi berbeda.

"Tapi menurut pengakuan tersangka (JM dan FS) mereka membeli ganja itu dari temannya yang ada di Samarinda, itu barang sisa pakai juga," jelasnya.

Selagi dalam penyelidikan atas kasus narkotika, para tersangka masih dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya