Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Judi Sabung Ayam, ASN dan Perangkat Desa di Bulungan Dibekuk Polisi

sabungayamcockft.vip

Balikpapan, IDN Times - Puluhan warga Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) kedapatan judi sabung ayam di Desa Panca Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Bulungan, Minggu (23/5/2021). Di antara para pelaku ini, polisi mendapati satu oknum aparatur sipil negara (ASN) serta tiga perangkat desa di Bulungan dalam praktik judi sabung ayam ini. 

"Satuan Reskrim Polres Bulungan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga akhirnya berhasil meringkus puluhan orang tersebut," kata Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro dalam press rilis, Senin (24/5/2021). 

Teguh mengatakan, permainan judi sabung ayam tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Warga pun membuat laporan pada pihak kepolisian. 

1. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp17.228.000

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro saat melakukan pres rilis pengungkapan judi sabung ayam, Senin (24/5/2021) Foto istimewa

Dalam penindakan ini, polisi menahan sebanyak 22 pelaku yang di antaranya oknum ASN dan aparat desa setempat. Turut pula disita barang bukti uang sebesar Rp17.228.000, 12 ekor ayam aduan, dan puluhan sepeda motor dan mobil. 

"Warga sempat menegur praktik perjudian ini, namun diabaikan oleh mereka," ujar Teguh.

Para pelaku menggelar aksi judi sabung ayam tidak jauh dari area pemukiman warga. Aksi sabung ayam ini pun dilakukan siang hari saat warga sedang beraktivitas. 

"Ada sempat kabur dan mobilnya ditinggal, tapi datanya sudah kami kantongi untuk dilakukan pengejaran," tegas Teguh.

2. Tindakan tegas bagi pelaku perjudian

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Teguh menyatakan, penindakan judi sabung ayam ini merupakan teguran serius bagi pelaku lain yang melakukan tindakan serupa di Bulungan. Polisi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian di Bulungan. 

Polisi memberikan tindakan tegas meskipun di antaranya adalah oknum pegawai negara. 

"Kalau masih mau coba-coba silakan saja, pasti akan kami kejar, jadi ini peringatan keras untuk mereka yang masih mau bermain judi," tandasnya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun

Tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi (IDN Times/ ilustrasi)

Atas perbuatannya, seluruh pelaku saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Bulungan. Polisi menjerat mereka dengan ketentuan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. 

"Ancamanya, paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp25 juta," ungkap Teguh. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us