Petinggi Kemendagri Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Hamdam Pongrewa yang masa jabatannya sebagai bupati berakhir pada 19 September 2023.
Antara melaporkan, penetapan Makmur Marbun sebagai Penjabat Bupati PPU, menurut Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten PPU Misyad Ahmad di Penajam, Minggu (17/9/2023).
Sudah sangat tepat untuk membantu kabupaten setempat menghadapi kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Beliau diperintahkan langsung Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat Kabupaten PPU," tambahnya.
1. Hamdam Pongrewa menggantikan jabatan Bupati PPU terdahulu
Hamdam Pongrewa yang menggantikan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud karena terjerat masalah hukum, tidak memiliki banyak waktu menyelesaikan pekerjaan untuk melakukan pembenahan dan pembangunan di kabupaten itu.
Sehingga, kehadiran Makmur Marbun diharapkan dapat membantu menyelesaikan pekerjaan rumah pemerintah kabupaten setempat yang belum terselesaikan.
"Komunikasi beliau cukup bagus serta memiliki akses yang baik dan mumpuni dengan pemerintah pusat sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan rumah dengan cepat," katanya.
Baca Juga: Bupati PPU Meminta Warga agar Tidak Melakukan Pembakaran Lahan
2. Pembangunan PPU sinergi dengan IKN
Percepatan penyelesaian pekerjaan rumah tersebut, lanjut Misyad Ahmad, agar aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Kabupaten PPU tidak tertinggal dengan kehadiran Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia.
"Bupati sudah bertemu dengan Pj sebagai pengganti, melakukan diskusi mengenai kondisi Kabupaten PPU sebagai daerah asal IKN Nusantara," jelas Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang.
3. Makmur Marbun ditetapkan melalui Menteri Dalam Negeri
Makmur Marbun ditetapkan melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah Kabupaten PPU sebagai Penjabat Bupati lebih dari satu tahun, sampai terpilihnya bupati yang definitif pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Masa kepemimpinan Hamdam.Pongrewa yang berakhir pada 19 September 2023, telah diumumkan DPRD Kabupaten PPU pada 6 September 2023.
Kemudian serah terima jabatan dari Bupati Hamdam Pongrewa kepada Penjabat Bupati Makmur Marbun dijadwalkan dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada 19 September 2023.
Baca Juga: Konflik Agraria di PPU Membutuhkan Perhatian Serius