Ulah Licik Peredaran Narkoba, dari Saset Kopi hingga Kotak Susu 

Peredaran narkoba diungkap Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan pengedaran sabu yang dikemas dalam saset kopi dan kotak susu formula yang dilakukan para tersangka yang berhasil ditangkap akhir April 2023 di Kota Samarinda.

"Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus saset ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula dengan bungkus saset narkoba ini beratnya 3,34 gram," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Sidabutar diberitakan Antara, Jumat (26/5/2023). 

1. Total berat barang bukti narkoba

Ulah Licik Peredaran Narkoba, dari Saset Kopi hingga Kotak Susu Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

"Tersangka  dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.

Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya. 

Baca Juga: Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban

2. Pengungkapan kasus narkoba di Samarinda

Ulah Licik Peredaran Narkoba, dari Saset Kopi hingga Kotak Susu Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus dilakukan pendalaman polisi. 

Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.

3. Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba

Ulah Licik Peredaran Narkoba, dari Saset Kopi hingga Kotak Susu Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan  pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.

Baca Juga: Jemaah Haji Samarinda akan Berangkat Lewat Embarkasi Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya