Remaja Dikeroyok di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Motif dan Amankan Pelaku

Pontianak, IDN Times - Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kamar hotel di kawasan Pontianak Kota.
Korban diketahui berinisial Nizam, yang masih berstatus di bawah umur. Laporan terkait kejadian ini diajukan oleh orang tua korban pada 26 Maret 2026.
1. Tiga pelaku di bawah umur diamankan, 1 kabur

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat pelaku, yang seluruhnya juga masih berusia di bawah 18 tahun.
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya telah berhasil diamankan, masing-masing berinisial FA, RM, dan TV. Sementara satu pelaku lainnya berinisial FD masih dalam pengejaran polisi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Endang, Jumat (27/3/2026).
2. Modus pengeroyokan pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu konflik pertemanan. Para pelaku diduga tersulut emosi setelah mengetahui teman mereka dibawa check-in ke hotel oleh korban, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Polisi juga memastikan bahwa korban dan para pelaku saling mengenal. Meski sempat beredar dugaan motif asmara, pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa ini lebih berkaitan dengan konflik pertemanan, bukan hubungan percintaan.
“Sebenarnya bukan karena asmara. Hubungan mereka ini bukan percintaan, melainkan pertemanan,” jelas Endang.
3. Tiga pelaku positif narkoba

Dalam proses pemeriksaan, ketiga pelaku yang telah diamankan turut menjalani tes urine. Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengandung zat terlarang, yakni metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
“Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja.


















