Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja Dikeroyok di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Motif dan Amankan Pelaku

Remaja Dikeroyok di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Motif dan Amankan Pelaku
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kamar hotel di kawasan Pontianak Kota.

Korban diketahui berinisial Nizam, yang masih berstatus di bawah umur. Laporan terkait kejadian ini diajukan oleh orang tua korban pada 26 Maret 2026.

1. Tiga pelaku di bawah umur diamankan, 1 kabur

Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan. (IDN Times/Teri).

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat pelaku, yang seluruhnya juga masih berusia di bawah 18 tahun.

Dari keempat pelaku, tiga di antaranya telah berhasil diamankan, masing-masing berinisial FA, RM, dan TV. Sementara satu pelaku lainnya berinisial FD masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Endang, Jumat (27/3/2026).

2. Modus pengeroyokan pelaku

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu konflik pertemanan. Para pelaku diduga tersulut emosi setelah mengetahui teman mereka dibawa check-in ke hotel oleh korban, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.

Polisi juga memastikan bahwa korban dan para pelaku saling mengenal. Meski sempat beredar dugaan motif asmara, pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa ini lebih berkaitan dengan konflik pertemanan, bukan hubungan percintaan.

“Sebenarnya bukan karena asmara. Hubungan mereka ini bukan percintaan, melainkan pertemanan,” jelas Endang.

3. Tiga pelaku positif narkoba

Polresta Pontianak mengungkap kasus pengeroyokan remaja.
Polresta Pontianak mengungkap kasus pengeroyokan remaja. (IDN Times/Teri).

Dalam proses pemeriksaan, ketiga pelaku yang telah diamankan turut menjalani tes urine. Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengandung zat terlarang, yakni metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

“Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Dari Silaturahmi Jadi Festival Besar, “Kosong-Kosong“ Ramaikan Pontianak

27 Mar 2026, 18:00 WIBNews