UMK di PPU Disepakati Naik Menjadi Rp3.561.020

UMK di PPU naik 4 persen dari sebelumnya

Penajam, IDN Times - Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 naik empat persen dari UMK 2023 sebesar Rp3.561.020.

"Dewan pengupahan Kabupaten PPU sepakat UMK pada 2024, sebesar Rp3.703.460. Sebelumnya pada 2022, UMK PPU  Rp3,369 juta. Setiap tahun selalu ada kenaikan upah kabupaten," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) PPU  Muhammad Sukadi Kuncoro diberitakan Antara di Penajam, Senin (27/11/2023).

1. Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit

UMK di PPU Disepakati Naik Menjadi Rp3.561.020Ilustrasi tenaga kerja (IDN Times/Galih Persiana)

Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit itu, lanjut Sukadi, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai UMK sah pada awal Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.

Dia mengatakan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab Penajam Paser Utara, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan perguruan tinggi itu telah menyelesaikan pembahasan mereka tentang UMK 2024.

Baca Juga: PPU Usulkan Penambahan Kuota BBM Subsidi untuk Petani

2. Pekerja meminta kenaikan UMK kisaran 10 persen

UMK di PPU Disepakati Naik Menjadi Rp3.561.020Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sukadi mengomentari tentang pembahasan awal UMK PPU 2024. Pekerja meminta kenaikan UMK pada kisaran 10 persen. Tapi, pengusaha tidak menyanggupi kenaikan sebesar itu. 

Sebelumnya, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2020 sebesar Rp3,2 juta. Kemudian pada 2021, upah itu naik menjadi Rp3,363 juta.

3. Kenaikan UMK di PPU

UMK di PPU Disepakati Naik Menjadi Rp3.561.020Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan UMK Penajam 2024 sebesar empat persen itu, diketahui lebih kecil dibanding kenaikan UMK Penajam pada 2022 ke UMK 2023 sebesar lima persen.

Sementara pada tingkat provinsi, Pemprov Kaltim telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.

Baca Juga: PPU Panen 25 Ton Semangka per Hektare selama Musim Kemarau

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya