Kasus Minyak Ilegal di Kapal, Polda Kaltim Belum Tetapkan Tersangka

Penyidik kepolisian masih memeriksa saksi-saksi

Balikpapan, IDN Times – Hampir sepekan  SPOB KM Hamka Nusantara dipasangi garis polisi. Kapal jenis landing craft tank (LCT) itu diamankan polisi karena diduga mengangkut minyak ilegal. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, KM Hamka Nusantara diamankan bersamaan dengan pengungkapan solar ilegal di Kabupaten Berau, pada Kamis (9/1) lalu. Lokasinya di Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

“Pengungkapan ini dilakukan Satgas Energi Bareskrim Mabes Polri dan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kaltim,” katanya kepada wartawan di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1) siang.

1. KM Hamka Nusantara angkut minyak mentah tanpa dokumen

Kasus Minyak Ilegal di Kapal, Polda Kaltim Belum Tetapkan TersangkaKombes Pol Ade Yaya Suryana memperlihatkan gambar KM Hamka Nusantara yang mengangkut minyak mentah ilegal. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih jauh, Ade memaparkan, KM Hamka Nusantara memiliki tangki penyimpanan minyak sebanyak 80 ton. Saat diamankan petugas, kapal tersebut mengangkut minyak mentah (crude oil) tanpa dilengkapi dokumen.

Para pemiliknya juga disebut akan mengolah minyak tersebut menjadi bahan bakar minyak (BBM) siap pakai. Hal ini, kata dia, melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan itu patut diduga melakukan penyimpangan terhadap penyimpanan atau penimbunan dan pengolahan minyak ilegal,” papar perwira melati tiga di pundak itu.

Baca Juga: 7 Potret Sisi Lain dari Petaka Banjir di Samarinda

2. Polisi terus lakukan penyelidikan

Kasus Minyak Ilegal di Kapal, Polda Kaltim Belum Tetapkan TersangkaSPOB KM Hamka Nusantara telah disita aparat kepolisian. (Sumber: Polda Kaltim)

Namun berapa banyak minyak yang dibawa kapal berdinding besi itu, termasuk akan diolah dan dijual di mana, belum diketahui. 

“Itu bagian daripada nanti hasil kesimpulan dari pengembangannya. Jadi kami harapkan bersabar dulu. Tentunya di sini Polri dan penyidik Polda Kaltim berkomitmen untuk melakukan penindakan dan penyidikan terhadap penyimpangan,” bebernya.

Yang jelas, sebut dia, KM Hamka Nusantara telah disita pihak kepolisian. Bahkan, kapal tersebut telah dipasangi garis polisi.

“Sudah diamankan, dilakukan police line itu kapal,” sebutnya.

3. Minyak ilegal di LCT, siapa yang harus bertanggung jawab?

Kasus Minyak Ilegal di Kapal, Polda Kaltim Belum Tetapkan TersangkaTangki tempat penyimpanan minyak mentah di SPOB KM Hamka Nusantara. (Sumber: Polda Kaltim)

Meski telah menyita KM Hamka Nusantara, namun Polda Kaltim belum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Total, ada tujuh saksi yang sudah diperiksa pihaknya.

“Jadi penyidik setidaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Ada ABK (anak buah kapal), ada pihak-pihak lain terkait dengan kegiatan tersebut. Kami berharap, penyidik bisa secepatnya melakukan kesimpulan,” jelasnya.

Meski begitu, Ade memastikan, dalam waktu dekat ini akan diketahui siapa yang harus bertanggung jawab terhadap minyak mentah ilegal tersebut. Karena penyidik kepolisian bakal segera mengumumkan tersangka terkait kasus ini.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan dari saksi-saksi. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, penyidik sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka Diciduk

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya