AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu 

Bila tak membayar perusahaan pers bisa kena sanksi lho!

Samarinda, IDN Times - Lebaran dalam hitungan pekan. Pewarta berita juga pekerja. Itu sebab Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mendesak seluruh perusahaan pers yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).

“Setidaknya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Nofiyatul Chalimah, Ketua AJI Samarinda dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Jumat (30/4/2021).

1. Karyawan yang belum genap setahun bekerja juga bisa dapat THR

AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu Ketua AJI Samarinda, Nofiyatul Chalimah saat memberikan orasi terkait kebebesan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Nofiyatul mengatakan, pembayaran THR kepada pekerja itu wajib hukumnya. Dan aturannya jelas tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tak hanya itu, Surat edaran ini juga berdasarkan PP No 36/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR yang diterima satu bulan gaji, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang waktu kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 lalu dikali besaran upah sebulan,” urai jurnalis Kaltim Post.

Baca Juga: Transgender di Samarinda Bisa Buat KTP, Begini Syarat dari Disdukcapil

2. AJI Samarinda siap mengadvokasi jika ada jurnalis yang tak mendapat THR di Kaltim

AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Lebih lanjut dia menerangkan, apabila hak pekerja ini tak terpenuhi maka perusahaan pers bisa dapat sanksi administrasi, yakni denda 5 persen dari total THR yang bakal diberikan. Nofiyatul pun meminta agar jurnalis tak khawatir dengan urusan THR ini. Pasalnya, AJI Samarinda akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya untuk memperjuangkan hak-hak para pewarta di Samarinda dan Kaltim secara keseluruhan.

“Kami siap mendampingi atau mengadvokasi jika ada jurnalis yang tak menerima THR,” timpal Zacharias Demon Daton, Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Samarinda.

3. Pihak swasta dan pemerintah berhak melaporkan jika ada jurnalis yang meminta THR

AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu Jurnalis di Bontang saat aksi damai mengenai kebebasan pers (Dok. AJI Samarinda/Istimewa)

Zaki sapaan karibnya menambahkan dalam surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021 juga telah disebutkan mengenai ihwal THR ini. Namun konteksnya ditujukan kepada pemerintah maupun pihak swasta agar tidak memberikan THR kepada jurnalis. Dan bila ada pewarta yang meminta baiknya melaporkan hal tersebut.

“Kami harap semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk menolak jika ada oknum wartawan atau organisasi pewarta hingga organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Baca Juga: Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan Pusat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya