BSPN Kaltim Mengungkap Dugaan Kecurangan di Pilkada Kutai Timur

Dugaan paling mencolok terkait daftar pemilih tambahan

Sangatta, IDN Times - Perhelatan pesta demokrasi di Kutai Timur pada 9 Desember 2020 lalu diindikasi terjadi kecurangan. Kecurigaan tersebut dinyatakan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Kaltim. Gegara itu pasangan calon Mahyunadi-Lulu Kinsu disebut-sebut alami kerugian. Padahal kedua kandidat ini didukung mesin partai yang mumpuni. Mulai dari Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, dan Nasdem.

“Kami menemukan adanya indikasi kecurangan oleh penyelenggara pesta demokrasi terbesar. Paling mencolok adalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” terang Habibie, Ketua BSPN Kaltim dalam rilis pers yang diterima IDN Times pada Rabu (16/12/2020) sore.

1. Kejanggalan terjadi saat pembukaan kotak suara

BSPN Kaltim Mengungkap Dugaan Kecurangan di Pilkada Kutai TimurKetua BSPN Kaltim, Habibie--baju abu-abu--saat menyerahkan sejumlah bukti kepada Bawaslu Kutai Timur beberapa waktu lalu (Dok.IDN Times/istimewa)

Dia menerangkan, dalam temuannya itu terdapat ketidak sesuaian pencatatan daftar hadir pemilih tambahan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18/2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain, DPTb hanya dicatat di kertas HVS serta jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil. Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir. Temuan senada juga terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangatta Utara saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

“Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya.

Baca Juga: Satu Kaki Paslon Andi Harun-Rusmadi Sudah Masuk Balai Kota Samarinda

2. Kecurangan diduga terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur

BSPN Kaltim Mengungkap Dugaan Kecurangan di Pilkada Kutai TimurIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menerangkan dalam Pasal 202 Ayat 2, UU 7/2007 tentang Pemilihan Umum, jelas menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia (WNI) selaku pemilih. Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 177A  Ayat 01 dan Ayat 2 serta Pasal 177B UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang P    ilkada. Pelanggaran itu juga tercantum jelas pada Pasal 177 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada serta Pasal 25 Ayat 3 Huruf C, PKPU 18/2020, di mana anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke-5 meminta mengisi identitas pemilih sebagai mana dimaksud Pasal 9 huruf C yang terdapat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK.

“Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur,” sebutnya.

3. Bakal memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kutai Timur

BSPN Kaltim Mengungkap Dugaan Kecurangan di Pilkada Kutai TimurSimulasi Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah corona (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Dia menambahkan, pihaknya pun bakal memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kutim saat pleno tingkat kabupaten. Utamanya mengenai daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur harus dibuka. Perlu diketahui, berdasarkan hasil tabulasi, untuk kecamatan jumlah pemilih tambahan 5.756 orang.

“Berdasarkan sampel temuan di beberapa TPS, KPPS tidak menulis daftar pemilih tambahan secara lengkap dan jelas,” pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Akan Tunda PTM Jika Guru Positif COVID-19

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya