COVID-19 Melonjak Lagi, Puluhan Warga Samarinda Kedapatan Tanpa Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Hingga kini Samarinda masih masuk kategori zona merah. Wajar demikian, sebab Ibu Kota Kaltim ini masih merawat 51 positif COVID-19 aktif, persisnya 220 kasus. Penegakan protokol kesehatan (ketat) pun kembali digaungkan.
“Ternyata masih ada pelanggaran prokes yang dilakukan masyarakat, terutama tak pakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Muhammad Darham seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Kamis (24/6/2021).
1. Puluhan warga Samarinda kedapatan tak bermasker saat aktivitas di luar rumah
Masih menukil data Satgas COVID-19 Kaltim, saat ini akumulasi positif corona di Samarinda sudah mencapai 13.819 kasus, meski demikian 13.246 pasien di antaranya sudah alami kesembuhan.
Akan tetapi 353 lainnya tak bisa diselamatkan. Dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi satgas bertindak tegas. Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan penertiban penertiban prokes di sejumlah kawasan Kota Tepian. Misalnya saja di sepanjang Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Di sini ada 53 warga yang terjerat tidak menggunakan masker,” terangnya.
Baca Juga: Kisah di Balik Rumah Berusia Ratusan Tahun di Samarinda Seberang
2. Warga tanpa masker diberikan sanksi sosial
Puluhan pelanggar prokes ini, kata dia, diberikan sanksi sosial seperti berdiri di pinggir jalan dengan memegang spanduk dengan tulisan ‘saya tidak mengenakan masker di luar rumah, saya sadar ini salah dan akan menggunakan masker untuk kebaikan saya dan keluarga'. Catatan tersebut dibacakan di depan petugas.
Ini merupakan salah satu hukuman yang di berikan kepada masyarakat yang melanggar. Dengan kata lain masih ada penalti lain menanti jika warga tak taat.
"Semoga (sanksi) ini dapat membuat efek jera kepada warga yang enggan menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah," harapnya.
3. Razia prokes rutin dilakukan seminggu sekali di kecamatan
Sementara Camat Sungai Kunjang, Jumar mengaku kegiatan serupa rutin dilakukan seminggu sekali oleh pihak kecamatan bekerja sama dengan Polsek Sungai Kunjang melakukan cipta kondisi (cipkon) mendatangi kafe, pasar malam, serta tempat keramaian yang lain untuk menyosialisasikan pentingnya menaati prokes.
"Kegiatan lain yang dilakukan pihak kecamatan seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, dan pasar," pungkasnya.
Baca Juga: Duh! Anggaran Samarinda Terbatas, Pembangunan Terancam Terhambat