Disidang Dalam Kondisi Sakit, Aktivis Lingkungan di Kalteng Meninggal 

Walhi Kalteng sempat minta sidang ditunda tapi ditolak

Samarinda, IDN Times – Hermanus, aktivis lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meninggal dunia pada Ahad, 26 April 2020, pukul 00.30 WIB. Persisnya di Rumah Sakit Murjani, Sampit. Dia merupakan petani yang dituding mencuri di lahan perusahaan sawit.

“Padahal lahan tersebut sudah diserahkan kepada warga dan itu di luar HGU (hak guna usaha) perusahaan,” terang Janang Firman, staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4) siang.

1. Saat penangkapan para aktivis, keluarga tak diberikan informasi

Disidang Dalam Kondisi Sakit, Aktivis Lingkungan di Kalteng Meninggal Ilustrasi Walhi (IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Selain Hermanus, ada pula aktivis lain yakni Didik dan James Watt. Ketiganya jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan kasus sama. Lebih lanjut dia menerangkan mengenai penangkapan para aktivis itu. Pada 17 Februari lalu, Hermanus dan Didik tiba-tiba didatangi polisi saat beraktivitas di lahan bersama petani lainnya. Namun, keduanya tak dibawa ke Polres Kotim melainkan langsung ke Polda Kalteng.

“Tiga hari penangkapan barulah kami mengetahui keberadaan Hermanus dan Didik. Pihak keluarga juga tak mendapat informasi,” sebutnya.

2. Pada sidang perdana Hermanus sudah menggunakan kursi roda

Disidang Dalam Kondisi Sakit, Aktivis Lingkungan di Kalteng Meninggal IDN Times/Sukma Sakti

Sejak saat itu pihaknya mulai mengawal kasus ini, sebab menurut Janang keduanya diduga alami kriminalisasi. Sayangnya dalam perjalanan kasus ini James Watt juga dibekuk petugas dari pengembangan kasus Hermanus dan Didik. Jadilah ketiganya dipenjara dengan dugaan mencuri sawit di lahan milik perusahaan sawit setempat.

“Mereka mulai jalani sidang perdana pada 6 April 2020. Saat itu Hermanus sudah sakit dan menggunakan kursi roda,” imbuhnya.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Lepas Ekspor Sawit Kaltim ke Tiongkok 

3. Walhi Kalteng sempat mengajukan penundaan penahanan tapi ditolak

Disidang Dalam Kondisi Sakit, Aktivis Lingkungan di Kalteng Meninggal pixabay.com

Dia menyatakan, kesehatan Hermanus terus dipantau selama berada di tahanan, karena dari ketiganya hanya Hermanus yang miliki penyakit. Pihaknya sempat mengusulkan dia dipisah dari tahanan lain, terlebih dalam situasi pandemik virus corona saat ini. Belum lagi ruang tahanan sudah kelebihan beban. Kalteng hingga kini memiliki 127 kasus virus corona, sehingga wajar bila pihak keluarga meminta Hermanus diberikan ruang khusus.

“Tapi permintaan itu tak dikabulkan. Hermanus tetap jalani sidang kedua pada 20 April dan ketiga pada 27 April dengan kondisi sakit,” tuturnya.

4. Persidangan tetap berjalan setelah aktivis meninggal dunia

Disidang Dalam Kondisi Sakit, Aktivis Lingkungan di Kalteng Meninggal Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski demikian, pihaknya tak menyerah. Pembantaran diusulkan tetapi kembali permintaan itu tak dikabulkan. Diagnosis medis menyebut Hermanus hanya batuk dan pilek, sehingga tak bisa dapat kebijakan rawat inap di rumah sakit. Padahal, kata dia, Hermanus diusulkan untuk dikarantina. Hingga akhirnya pada Sabtu 25 April 2020, dia harus dilarikan ke rumah sakit. Takdir berkata lain, walaupun Hermanus sempat dapatkan perawatan, namun aktivis itu tutup usia.

“Yang kami sesalkan, walau Hermanus meninggal dunia persidangan tetap dilanjutkan pada 27 April 2020. Tak ada kebijakan untuk menunda sementara mengingat kondisi psikis kawan-kawannya,” tutupnya.

Baca Juga: Bappenas Kebut Kajian Lingkungan Kawasan Ibu Kota Baru di Kaltim

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya