Dua Tersangka Suap Bupati Kutim akan Disidang di PN Tipikor Samarinda

Tiga majelis hakim yang mengawal persidangan telah disiapkan

Samarinda, IDN Times - Berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019-2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2020.

“Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara atas atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor di PN Samarinda," ujar Ali Fikri, juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Selasa pagi (15/9/2020).

1. KPK menanti jadwal sidang pertama dua terdakwa

Dua Tersangka Suap Bupati Kutim akan Disidang di PN Tipikor SamarindaJubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Kedua terdakwa ini adalah rekanan pihak swasta. Mereka diduga sebagai aktor pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan empat orang lainnya. Lebih lanjut, dia menerangkan, setelah dua berkas perkara dilimpahkan Ke PN Tipikor Samarinda, maka status keduanya beralih menjadi penahanan oleh majelis hakim.

Selanjutnya penuntut Umum dari KPK akan menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa.

“Dalam perkara ini Deky Aryanto adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” urainya.

Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar

2. Waktu sidang pertama segera dijadwalkan

Dua Tersangka Suap Bupati Kutim akan Disidang di PN Tipikor SamarindaHumas PN Samarinda Abdul Rahman Karim (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim menerangkan berkas perkara kedua terdakwa pemberi suap Ismunandar telah dilimpahkan dan terdaftar di PN Tipikor Samarinda untuk selanjutnya dipersidangkan.  

Setelah itu proses berikutnya ialah menetapkan serta menyusun nama-nama majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Kemudian ketua majelis hakim akan menjadwalkan waktu sidang pertama.

“Semua diputuskan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak berkas perkara diterima. Sekaligus mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa,” terangnya.

3. Tiga nama majelis hakim yang akan mengawal persidangan telah disiapkan

Dua Tersangka Suap Bupati Kutim akan Disidang di PN Tipikor SamarindaWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Adapun tiga nama majelis hakim yang akan mengawal persidangan perkara ini ialah Agung Sulistiyono sebagai pimpinan majelis hakim. Sementara untuk hakim anggota, diisi oleh nama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Sebagai informasi pada 3 Juli 2020 lalu, KPK menetapkan Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim periode 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 18 Saksi OTT Bupati Kutai Timur di Polresta Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya