Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hendak Menyeberang, Nenek 71 Tahun di Samarinda Tewas Tertabrak Motor

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Samarinda, IDN Times - Tubuh Sadinem, (71) terpental setelah ditabrak motor Yamaha Vixion warna biru, yang dikendarai pemuda berinisial AR (23). Petaka ini terjadi Jalan Adi Sucipto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (25/6) malam.

Kecelakaan maut di jalan itu sudah dua kali terjadi. Sebelumnya petaka berdarah ini pernah terjadi dan menewaskan remaja perempuan berusia 15 tahun, berinisial DA pada 10 Maret 2020.

"Pengendara motor sudah kami amankan, dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Henny Merdekawati saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6) sore. 

1. Korban mengalami luka berat di kepala

Motor yang digunakan AR saat menabrak Sadinem, nenek 71 tahun di Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)

Informasi dihimpun IDN Times. Sesaat sebelum kejadian Sadinem berniat menyeberang jalan. Sementara AR melaju menuju ke Jembatan Bungkuk dengan motornya. Kondisi lokasi kejadian minim penerangan, ditambah kecepatan motor yang dikendarai AR akhirnya petaka lalu lintas tak bisa dihindari.

Saat itu juga tubuh Sadinem terpental beberapa meter setelah benturan terjadi. Warga sekitar langsung cepat menolong korban. Dia dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Palaran. Pertolongan diberikan namun nyawa korban tak tertolong.

"Korban alami luka berat di kepala dan sempat mendapatkan perawatan,” katanya.

2. Dua saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menerima laporan, Unit Lantas Polsek Palaran dan Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda pun langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun sejumlah keterangan saksi.

“Ada dua saksi mata yang kami mintai keterangan,” imbuhnya. 

3. Pengendara penabrak terancam Pasal 359 KUHP

Ilustrasi olah TKP (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

AR pun terancam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Akibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Rencananya korban akan dikuburkan hari ini,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us