Kecam Aksi Represif Aparat di Samarinda, Jurnalis Bontang Unjuk Rasa

Tugas polisi, melindungi dan mengayomi 

Samarinda, IDN Times - Tindakan intimidasi dan represif aparat ketika wartawan liputan memang tak diperkenankan. Itu sebabnya sejumlah juru warta di Bontang, Kaltim unjuk rasa pada Rabu (14/10/2020) di depan Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Tampak sejumlah pewarta menggunakan pita perekat hitam di bagian mulut, sebagai simbol pembungkaman. Peserta aksi kompak mengenakan baju serba hitam. Tanda pengenal (Id card) pers dilucuti dari leher. Kemudian dihampar tepat di muka mapolres.

“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kepada rekan-rekan sesama profesi yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian di Samarinda. Yang terjadi beberapa waktu lalu. Kala bertugas meliput aksi massa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law,” ujar Romi Ali Darmawan, koordinator Aksi dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Rabu sore.

1. Pertanyakan diksi mitra ketika ada aksi kekerasan terhadap pewarta

Kecam Aksi Represif Aparat di Samarinda, Jurnalis Bontang Unjuk RasaRomi Ali Darmawan, koordinator Aksi saat unjuk rasa di depan Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Aksi damai di Bontang ini diikuti puluhan jurnalis lintas media. Baik televisi, media daring (siber), dan cetak. Pun merupakan perwakilan sejumlah organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Indrpenden (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Bontang (FJB).

Kata Romi, selain bentuk solidaritas terhadap rekan sesama profesi dan mengutuk tindakan represif aparat. Ada 3 poin tuntutan lain yang diusung dalam aksi ini.

Pertama, meminta komitmen Polres Bontang untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis kala menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya sesuai dengan Ketentuan Undang-undang. Kedua, menyatakan sikap untuk turut mengecam seluruh tindakan represif oknum, yang bertindak represig kepada jurnalis ketika bertugas. Ketiga, meminta Polres Bontang untuk patuh pada ketentuan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

“Katanya kami mitra. Tapi kenapa kami mendapat tindakan represif dari mereka yang mengaku sebagai mitra kami,” tutur Romi dalam orasinya.

Baca Juga: Nenek di Samarinda Bawa Uang Rp15 Juta Ditemukan Tewas

2. Penyampaian aspirasi berjalan kondusif tanpa ada keributan

Kecam Aksi Represif Aparat di Samarinda, Jurnalis Bontang Unjuk RasaPewarta saat unjuk rasa di depan Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Aksi ini dilakukan secara damai dan tertib. Orasi dilakukan di pelataran Makopolres Bontang sekitar 30 menit. Sementara 10 menit sisanya awak media melakukan aksi duduk di pelataran, kendati langit sedang terik-teriknya.

Untuk menunggu Kapolres Bontang, AKPB Hanifa Martunis Siringoringo turun menemui peserta aksi. Usai berkomunikasi dengan Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, awak media diminta memasuki ruang rapat utama (rupatama). Untuk melakukan diskusi dan penyampaian aspirasi kepada kapolres Bontang. Penyampaian aspirasi pun berjalan kondusif. Di kesempatan itu beberapa awak media menyampaikan penyesalannya atas tindakan represif aparat kepada rekan seprofesi. Betul bila kejadian itu tak terjadi di Bontang. Tapi bila tindakan ini tak segera dikecam, boleh jadi kejadian serupa juga terjadi di Kota Taman.

“Ini bentuk solidaritas kami kepada rekan seprofesi. Dalam catatan digital di Bontang memang belum terjadi. Dan semoga relasi baik kita bisa terus dijaga,” tambah Fachri Mahayupa, jurnalis dari Tribun Kaltim.

3. Tugas polisi melindungi dan mengayomi bukan bertindak represif kepada siapa pun

Kecam Aksi Represif Aparat di Samarinda, Jurnalis Bontang Unjuk RasaPewarta saat unjuk rasa di depan Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara pewarta dari Dialektis.co, Andi Yudi meminta Kapolres memberikan pemahaman kepada anggotanya. Bahwa wartawan, dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Dengan begitu, semua pihak petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers ini. Bisa saja setiap aparat diberikan edukasi agar paham mengenai beleid ini. Pada 2019 lalu, AJI menetapkan kepolisian sebagai musuh kebebasan pers, jangan sampai tahun ini gelar itu dipertahankan.

“Jangan melakukan tindakan represif, baik ke jurnalis maupun kepada siapa pun, karena tugas polisi melindungi dan mengayomi ,” sebutnya.

Sementara, Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan sangat menghargai para jurnalis. Dan mafhum benar dengan dinamika di dunia jurnalistik. Lantaran dia pernah bertugas sebagai kasubid Humas Polda Kaltim. Saran dan kritik yang disampaikan diterima dengan terbuka. Dan dia berjanji bakal mewanti-wanti anak buahnya untuk lebih paham soal ini. Serta melaporkannya kepada petinggi di Polda Kaltim.

“Kami janji kegiatan ini akan dilaporkan ke pimpinan kami. Pembina kami. Aspirasi dari jurnalis Bontang pasti sampai,” tambahnya.

4. Poin tuntutan bakal ditandatangani setelah kapolres berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi

Kecam Aksi Represif Aparat di Samarinda, Jurnalis Bontang Unjuk RasaKapolres Bontang AKPB Hanifa Martunis Siringoringo saat menerima surat dari Romi, korlap aksi pewarta di Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pun dia berjanji, akan mengingatkan jajaran Polres Bontang untuk tidak melakukan tindakan represif. Bukan cuma kepada jurnalis, tapi kepada siapa pun. Selain itu, relasi baik yang telah dijalin, antara media dan Polres Bontang sebisa mungkin terus dijaga.

Dalam kesempatan ini, kembali peserta aksi meminta komitmen Polres Bontang menjaga awak media ketika melakukan peliputan. Bentuk komitmen ialah dengan menandatangani poin tuntutan. Tapi AKBP Hanifah masih enggan menandatangani. Dengan alasan, setiap dokumen yang ditandatangani harus seizin atasan. Usai rembuk cepat, disepakati surat ditinggal di Polres Bontang. Awak media akan kembali menagih surat itu usai Kapolres konsultasi dengan pimpinan lebih tinggi.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin menjaga hubungan baik ini. Bila butuh informasi bisa hubungi kasubag humas atau kepada saya langsung,” pungkasnya.

Baca Juga: Belasan Tahun Berdiri, PDPAU Samarinda Belum Maksimal Sumbang PAD

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya