Tunggu Hasil Hitung Resmi, KPU Samarinda Minta Warga Jaga Kondusivitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sehari perhelatan kenduri demokrasi di Samarinda, perlahan-lahan penghitungan riil suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemuka. Kandidat wali kota/wakil wali kota Andi Harun-Rusmadi tetap keluar sebagai jawara, sebelumnya pasangan ini juga unggul lewat hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dalam Pilkada Samarinda 2020.
Meski demikian suara yang diraih kedua pasangan ini dikejar dari belakang oleh Zairin Zain-Sarwono diikuti kontestan lainnya Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi. Kondisi ini disebut-sebut rentan dengan gugatan.
“Kami selalu siap menerima gugatan tersebut,” ujar Nina Mawaddah, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kepada sejumlah media pada Kamis (10/12/2020) sore.
1. Divisi Hukum KPU Samarinda bakal siapkan bukti penyelengaraan pilkada
Menukil data dari pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Andi-Rusmadi unggul dibandingkan kandidat lainnya. Raihan suara yang diraih pasangan ini 36,3 persen dengan total 61.742 suara.
Sementara paslon nomor urut 2 tersebut dibuntuti Zairin Zain-Sarwono, pasangan nomor urut 3, yang meraih 33,7 persen atau 57.393 suara. Sedangkan pasangan nomor urut satu, Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi berada di 30,0 persen dengan capaian 50.949 suara.
Kondisi tersebut menunjukkan hasil tipis. Karena antara peraih suara tertinggi dan terbanyak kedua, hanya selisih 4.349 suara. Sedangkan antara suara tertinggi dengan terendah selisih 10.793 suara. Hingga saat ini, proses rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU masih berlangsung. Yang mana sesuai tahapan, dilangsungkan hingga 17 Desember 2020.
Selama rentang waktu tersebut, apa pun masih bisa terjadi mengingat selama ini hasil hitung cepat tak sepenuhnya 100 persen akurat. Pergeseran suara akhir kerap terjadi. Apalagi dengan situasi selisih antara pasangan calon yang sangat tipis. Nah, sejumlah data pendukung pun telah disiapkan Divisi Hukum KPU Samarinda, pun begitu dengan bukti seluruh kegiatan selama penyelenggaraan pilkada.
“Acuan tersebut bisa jadi bukti sebagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan sengketa tersebut atau tidak,” imbuhnya.
Baca Juga: Hindari Klaster Baru COVID-19, Pilkada di Samarinda Taat dengan Prokes
2. KPU Samarinda sudah siap digugat
Menurutnya, agenda pencoblosan calon kepala daerah di Samarinda telah sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan.
Semua tahapan dipastikan terdokumentasi baik. Bila ada persoalan di tingkat kecamatan, maka lewat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sudah menyiapkan data yang dibutuhkan.
“Artinya saat KPU digugat kami sudah siap,” terangnya.
3. Masyarakat harus tetap tenang dan percayakan dengan penyelenggara pilkada
Dia menambahkan, bagi masyarakat dan para kandidat kepala daerah, ada baiknya menunggu hasil resmi terkait hasil rekapitulasi suara berjenjang dari kelurahan, kecamatan hingga KPU.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan percayakan sepenuhnya kepada penyelenggara,” tutupnya.
Baca Juga: Pilkada Samarinda 2020, Andi Harun-Rusmadi Klaim Kemenangan