Warga Kaltim Bisa Mudik Lokal, Hasil Rapid Antigen Jadi Syarat Utama

Larangan mudik diberlakukan pemerintah demi mencegah corona

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kaltim Isran Noor memang tak mengizinkan warganya pulang kampung jelang Lebaran. Aturan itu pun tertuang dalam surat edaran bernomor 550/2341/2021/Dishub. Mulai diterapkan besok atau 6 Mei hingga 11 hari ke depan. Beleid ini juga berlaku dengan mudik lokal di wilayah Kaltim.

“Larangan mudik ini diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19,” ujar Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim saat dikonfirmasi pada Rabu (5/5/2021) pagi.

1. Hasil negatif rapid antigen jadi syarat mudik lokal

Warga Kaltim Bisa Mudik Lokal, Hasil Rapid Antigen Jadi Syarat UtamaKepala Biro Humas Setprov Kaltim, Muhammad Syafruddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Keputusan Pemprov Kaltim untuk meniadakan agenda pulang kampung, baik itu luar Benua Etam atau lokal bukan tanpa alasan. Hingga kini statistik COVID-19 di provinsi ini masih fluktuatif. Sehingga wajar bila Gubernur Isran tak ambil risiko.

Data terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim menyebut jika akumulasi positif terkonfirmasi di daerah ini sudah mencapai 69.038 kasus atau 1855,2 kasus per 100 ribu penduduk, dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa.

Sedangkan total pasien sembuh mencapai 65.805 atau 95,3 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian 1.650 atau 2,4 persen. Menyisakan 1. 583 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri. Dengan kata lain, penyebaran wabah ini masih terjadi.

Kendati begitu demikian, Syafranuddin menuturkan bila ada kepentingan mendesak maka urusan mudik ini sebenarnya masih bisa mendapat kelonggaran. Tentunya sejumlah syarat harus diikuti.

“Misalnya saja wajib membawa surat hasil pemeriksaan rapid antigen (dengan hasil negatif),” tegas Ivan, sapaan karibnya.

Baca Juga: Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang 

2. Alasan Gubernur Isran melarang warga mudik Lebaran

Warga Kaltim Bisa Mudik Lokal, Hasil Rapid Antigen Jadi Syarat UtamaSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ivan kemudian menjelaskan alasan Gubernur Isran melarang agenda mudik jelang hari raya ini. Kata dia, apabila aktivitas tersebut tetap mendapat lampu hijau, maka dikhawatirkan bisa menyulitkan petugas. Terlebih saat memilah mana yang bisa melanjutkan perjalanan mudik dan tidak.

Selain itu, petugas di lapangan juga terbatas. Apalagi dalam beberapa hari terakhir jelang Lebaran, aktivitas masyarakat kian bertambah sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan bisa terjadi.

“Kondisi ini lah yang harus dihindari, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus COVID-19 kembali naik. Termasuk mudik tadi,” sebutnya.

3. Pelarangan mudik bagi warga mulai pada esok hari

Warga Kaltim Bisa Mudik Lokal, Hasil Rapid Antigen Jadi Syarat UtamaIlustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Lantas bagaimana dengan warga yang bekerja di daerah lain namun domisilinya tak jauh dari kawasan tersebut. Misalkan kerja di Tenggarong, namun tinggal di Samarinda. Perjalanan untuk kedua kabupaten/kota ini maksimal 50 menit saja dengan motor, lebih cepat pakai roda empat. Nah, sementara keluar-masuk ini mulai dibatasi sejak 6 Mei atau esok hari. Khusus ihwal tersebut, Ivan menyerahkan semuanya kepada masing-masing daerah. Hal senada berlaku dengan lokasi wisata.

“Boleh atau tidak (warga keluar/masuk), itu kebijakan daerah masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Hari Raya, Gubernur Isran Larang Warga Kaltim Mudik Lebaran

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya