Ditreskoba Polda Kaltim Ringkus Bandar Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
Berawal dari laporan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapa, IDN Times – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim meringkus bandar narkoba asal Bontang bernama Fajar alias Eril. Di tangan pria berusia 44 tahun itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram.
“Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, dalam siaran persnya, Rabu (8/4).
1. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Selasa (7/4) lalu, masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Selamet Riyadi, RT 49, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.
“Rumah itu ditinggali oleh Eril,” katanya didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto,.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I segera meluncur ke kawasan yang di maksud. Pada Rabu (8/4), sekira pukul 02.30 Wita, polisi berpakaian preman menggerebek rumah Eril. Betul saja, di rumah itu aparat menemukan barang bukti narkoba.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram Sabu
Baca Juga: Tak Peduli COVID-19, Pria di Kaltim Ini Siap Edarkan Sabu-sabu 1,4 Kg