Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram Sabu

Dikemas dalam 88 poket dijual di Samarinda

Balikpapan, IDN Times -  Pemusnahan narkoba digelar oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim pada Selasa (7/4). Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,41 gram ini disaksikan langsung oleh lima tersangka pemilik narkoba tersebut.

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu ini dilaksanakan di Aula Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad, dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu. Berat kurang lebih 43,41 gram yang disimpan dalam 88 paket kecil," ujar Kombes Pol Omad. 

1. Sabu-sabu dilarutkan dalam air

Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram SabuPemusnahan narkoba oleh Ditpolairud Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Pengungkapan kasus ini berawal pada 14 Maret 2020. Saat itu, sekira pukul 22.00 Wita petugas patroli Ditpolairud melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AN. Dari tangan AN petugas menyita 1 poket sabu seberat 1.16 gram.

Penyelidikan terus berlanjut, tak sia-sia, empat tersangka lainnya ikut terciduk oleh petugas.

"Pada 14 Maret itu ada satu tersangka yang diamankan di Pelabuhan Pasar Pagi. Kemudian hasil penyelidikan didapatkan empat tersangka lain. Selama poses penyidikan tidak ada hambatan," tambahnya.

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah berisi air panas. Kemudian, larutan berisi sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam toilet untuk dibuang.

Baca Juga: Balikpapan Terancam Kehilangan 50 Persen PAD Gara-gara COVID-19

2. Dari satu tersangka ditangkap lima tersangka lainnya

Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram SabuPemusnahan narkoba oleh Ditpolairud Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Omad menuturkan proses penangkapan tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan AN, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 21 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wita, petugas gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim dan Subdit Intelkam Polda Kaltim melakukan penggebrekan sebuah rumah yang dijadikan sebagi kios penjual sabu-sabu, di tepi Sungai Karang Mumus, Samarinda.

Dari hasil penggrebekan, dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah MRA, MHA, AL, SH dan DI.

Ditanya soal peran kelima tersangka, Omad menjelaskan jika kelimanya hanya berperan sebagai pengedar sabu saja. Sementara bandarnya saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Dari pengakuan sementara mereka pengedar. Kita sedang kembangkan termasuk memburu bos besarnya atau bandarnya," tegasnya.

Para tersangka diamankan beserta barang bukti,88 poket sabu seberat 43,41 gram beserta dengan bungkus plastinya. Kemudian, uang tunai sebanyak Rp1.136.000, empat buah bong, satu buah HT, serta dua buah pipet kaca yang tersambung selang hisap.

Selain itu ada juga empat buah sendok takar, satu buah jarum, tiga buah korek api gas modifikasi, dua buah suntikan, dua buah pipet dan satu buah gunting warna biru.

3. Tersangka memperoleh barang haram dari orang tidak dikenalnya

Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram SabuBarang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari para tersangka (Dok. Dit Polairud Polda Kaltim)

Sementara itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Komunikasi mereka hanya melalui telepon seluler.

Akibat perbuatannya kini kelima tersangka ini harus mendekam di sel Dit Polairud Polda Kaltim. Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Tinjau Asrama Haji Balikpapan Untuk Rawat Pasien COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya