Pemkab PPU Batalkan Proyek Pabrik Penggilingan Padi Senilai Rp29,6 M
Pemkab mengalami defisit anggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membatalkan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi yang mendapatkan penyertaan modal lebih kurang Rp29,6 miliar dari Pemkab. Hal ini disebabkan karena keuangan daerah mengalami defisit.
Dilansir dari Antara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman di Penajam, Jumat (4/3/2022) mengatakan, pemerintah kabupaten resmi menghentikan pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Borneo Senilai Rp53,3 Triliun Dibatalkan
1. Pembatalan dipengaruhi kondisi keuangan
Kebijakan pembatalan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut menurut dia, dipengaruhi kondisi keuangan pemerintah kabupaten mengalami defisit.
Peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud pada 17 Agustus 2021.
"Kami masih tunggu hasil audit Inspektorat, Kalau dana yang sudah dibayarkan badan keuangan itu masih ada kemungkinan akan ditarik kembali," tambah Ahmad Usman.
Baca Juga: Petani Penajam Paser Utara Minta Perhatian Pemerintah Pusat