TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabu

Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi di pelabuhan

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis di Penajam, Kamis, mengatakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan setelah polisi berhasil menangkap pria berinisial AZ (30 tahun) pada Selasa (12/4/2022).

"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: 98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran

1. Sudah dua kali transaksi di pelabuhan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita tersebut, tersangka sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua dengan Nomor Polisi KT 3526 VJ di pelabuhan kapal cepat (speedboat) Penajam.

Saat melakukan penggeledahan, menurut dia, ditemukan lima paket sabu-sabu dalam kemasan bungkus makanan ringan dengan berat 210,57 gram.

AZ merupakan kurir narkoba dan barang berasal dari Kota Balikpapan jelas dia, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika di Pelabuhan kapal cepat Penajam.

2. Akan diantar ke Babulu

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengantaran sabu-sabu tersebut selalu mengarah ke wilayah Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi melalui telepon genggam yang menggunakan nomor pribadi tidak dikenal.

"Dari pengakuan AZ setiap lakukan pengantaran sabu-sabu diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000," ucapnya.

Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nelayan Penajam Butuh Pelabuhan untuk Sandarkan Perahu

Berita Terkini Lainnya