TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

47 Orang Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Jalani Sidang Konsinyasi

Warga menunggu persidangan ini selama 3 tahun

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar persidangan kasus pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 1 di kawasan Hutan Lindung Katang Joang Balikpapan Utara.

“Agenda sidangnya adalah putusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan selanjutnya lahan tersebut dikuasai negara secara legal," ujar Humas PN Balikpapan, Arif Wisaksono, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Soal Polemik Tarif Tol Balsam, Ini Komentar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

1. Sidang disaksikan perwakilan Dishut Kaltim

IDN Times / Hilmansyah

Sidang terakhir dengan agenda pengesahan penitipan dana ganti rugi jalan Tol Balsam tersebut atas 38 perkara konsinyasi ganti rugi lahan milik warga pribadi yang masih tersisa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bambang Trianggono SH dengan paniteranya Didi Budiarjo, SH, disaksikan langsung Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Sekretaris, Herry Pariadi.

“Sidang digelar ini dihadiri oleh seluruh warga yang terkena dampak jalan Tol seksi 1 sebanyak 47 orang warga,” tegas Arif.

Proses jalannya sidang konsinyasi ini berlangsung tertib dengan menjalani prosedur dan protap kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi

2. Warga menunggu persidangan ini selama 3 tahun

IDN Times / Hilmansyah

Perwakilan warga penerima ganti rugi, Pangeran, mengatakan, warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol ini merasa senang dengan keputusan hakim. Pasalnya, warga sudah menunggu pelaksanaan sidang ini selama 3 tahun lamanya.

"Kami menerima putusan hakim dalam sidang ini, di mana permintaan yang menjadi hak ganti rugi lahan milik kami dipenuhi. Kini tahap selanjutnya kami tinggal menunggu proses pembayarannya," kata Pangeran.

Ia menjelaskan, masih ada beberapa tahapan sebelum proses pembayaran dilakukan pemerintah. "Kami harus menunggu salinan putusan lalu ke Badan Pertanahan Nasional untuk menunggu rekomendasi pembayaran dan kembali Ke PN Balikpapan lagi untuk prosea pembayarannya," ujar Pangeran.

Berita Terkini Lainnya