47 Orang Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Jalani Sidang Konsinyasi
Warga menunggu persidangan ini selama 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar persidangan kasus pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 1 di kawasan Hutan Lindung Katang Joang Balikpapan Utara.
“Agenda sidangnya adalah putusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan selanjutnya lahan tersebut dikuasai negara secara legal," ujar Humas PN Balikpapan, Arif Wisaksono, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Soal Polemik Tarif Tol Balsam, Ini Komentar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
1. Sidang disaksikan perwakilan Dishut Kaltim
Sidang terakhir dengan agenda pengesahan penitipan dana ganti rugi jalan Tol Balsam tersebut atas 38 perkara konsinyasi ganti rugi lahan milik warga pribadi yang masih tersisa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bambang Trianggono SH dengan paniteranya Didi Budiarjo, SH, disaksikan langsung Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Sekretaris, Herry Pariadi.
“Sidang digelar ini dihadiri oleh seluruh warga yang terkena dampak jalan Tol seksi 1 sebanyak 47 orang warga,” tegas Arif.
Proses jalannya sidang konsinyasi ini berlangsung tertib dengan menjalani prosedur dan protap kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi