Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi
Pemilik lahan mengaku bingung dengan penyelesaian ganti rugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Perwakilan warga pemilik 39 persil lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda seksi 1 di KM 23 Balikpapan Utara, menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi atas lahan mereka yang sudah terkatung-katung sejak 2018 lalu.
“Kami telah menuntut penggantian lahan sejak tahun 2018, bahkan warga telah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan,” ujar perwakilan warga, Pangeran, Senin (13/7/2020).
1. Tunggu penetapan sidang konsinyasi Pengadilan Negeri Balikpapan
Jalan Tol Balikpapan - Samarinda memiliki total panjang 99,35 km. Jalan tol ini terdiri atas lima seksi, yaitu seksi I ruas Balikpapan KM 13 - Samboja sepanjang 22,02 km. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata masalah ganti rugi lahan masih belum terselesaikan, padahal warga pemilik lahan telah melengkapi dokumen dan data untuk keperluan ganti rugi.
"Semua persyaratan telah clean and clear, kami tinggal menunggu penetapan dari pengadilan (PN) agar melakukan sidang konsinyasi terkait hal ini," papar Pangeran.
Dijelaskan Pangeran, 47 orang pemilik lahan sudah menyetujui harga ganti rugi lahan yang sudah diverifikasi oleh BPN Balikpapan melalui kantor jasa penilai publik (KJPP) pada Desember 2019.
"Apalagi kami selaku pemilik lahan sudah memiliki dasar yang jelas, dan juga persetujuan dari pihak terkait seperti surat dari Dishut Kaltim, juga surat Pemkot Balikpapan yang menerangkan lahan milik kami belum dibayar oleh PPK (PUPR)," ujarnya.
Baca Juga: Soal Polemik Tarif Tol Balsam, Ini Komentar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kontroversi Tarif Tol Balsam, Gubernur Isran: Normal Aja Harganya Itu