TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unit Tipiter Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran BBM Ilegal

Polisi masih dalami kasus 

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times - Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) di Balikpapan. Modusnya tersangka mengetap BBM Ilegal ini dari sejumlah truk tangki pengangkut BBM.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Sulaeman (30) beserta barang bukti 9 jiregen dengan total sebanyak 250 liter BBM jenis solar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: [BREAKING]  Napi di Samarinda Kendalikan Peredaran 1 Kg Narkotika 

1. Terungkap saat petugas curiga ada kegiatan bongkar muat BBM

IDN Times / Hilmansyah

Terungkap saat petugas curiga ada kegiatan bongkar muat BBM

Kasus ini terungkap bermula saat kepolisian yang melakukan patroli di seputaran Jalan AW Syahrani, Balikpapan Utara, 24 September 2020 yang lalu, dan melihat aktivitas seorang pria yang mengangkut BBM dalam jerigen menggunakan sepeda motor dari salah satu gudang kosong.

“Awalnya kami mendapati aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar. Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dia miliki untuk mengedarkan bbm tersebut,” ujar Agus.

2. Polisi masih dalami kasus untuk ungkap keterlibatan pihak lain

IDN Times / Hilmansyah

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH mengatakan, kasus ini masih belum berhenti dengan ditangkapnya pelaku.

Namun akan terus dikembangkan.

“Kami akan dalami kasus ini, mulai dari mobil tangki mana saja yang bekerja sama dengan tersangka, termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terang Agus.

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat penyidik dengan Pasal 53 huruf b atau Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan pidana denda paling tinggi sebanyak Rp40 miliar.

Baca Juga: Kabar Duka, Dua Demonstran di Samarinda Patah Tulang Tangan

Berita Terkini Lainnya