TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palangka Raya Buka Seleksi Penerimaan PPPK Guru

Terdapat 90 formasi PPPK guru SD dan SMP

"Guru-Guru Gokil" merupakan film Netflix yang diproduseri oleh Dian Sastrowardoyo (Dok. IDN Times/Netflix)

Palangka Raya, IDN Times - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, membuka seleksi penerimaan 90 formasi guru program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pendaftaran seleksi secara daring untuk pelamar ini dimulai sejak awal pekan lalu dan berlangsung sampai 13 November mendatang," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/11/2022).

Dari 90 formasi PPPK ini, nantinya akan disebar pada 72 lokasi formasi untuk mengisi jabatan sebagai guru khusus untuk tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Baca Juga: Pengesahan APBD Kaltim Tahun 2023 Dijadwalkan Akhir November

1. Ada kategori prioritas dan umum

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Fairid mengatakan keputusan dibukanya seleksi PPPK JF Guru di kota setempat merupakan amanat dari KepMENPAN-RB 646/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemko tahun anggaran 2022.

"Ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum," kata kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah ini.

Kategori pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II dan III. Pelamar prioritas I merupakan THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, kemudian guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

2. Persyaratan umum

google

Selanjutnya pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun atau 6 semester.

"Sedangkan pelamar umum itu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," kata Fairid.

Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi furu ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar. Kemudian memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Beli Tiket Bus Damri Rute Balikpapan-IKN Bakal Pakai Sistem Online

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya