Orang Tua Bayi yang Dibuang di Ponpes Kalsel Kini Diamankan Polisi

Ayah bayi itu adalah sopir dan ibunya masih berusia 16 tahun

Tanjung, IDN Times - Kasus pembuangan bayi kembali terjadi, kali ini bayi dibuang di Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Maburai Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Orang tua dari bayi yang dibuang itu kini diamankan anggota Satreskrim Polres Tabalong.

Terungkapnya pelaku penelantaran bayi yang baru berusia satu hari itu, berawal laporan salah satu santri yang menyebutkan seorang laki-laki ingin mengambil bayi yang ditemukan depan gudang pondok pesantren tersebut.

"Dari informasi santri, pelaku datang untuk mengambil bayinya dan keduanya kini sudah kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.

1. Hasil hubungan di luar nikah

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Ponpes Kalsel Kini Diamankan Polisiillustrasi bayi hasil hubungan gelap (unsplash.com/flaviagava)

Pelaku adalah seorang laki-laki, warga Kecamatan Haruai yang bekerja sebagai sopir travel. Sedangkan sedangkan ibu dari bayi itu masih di bawah umur atau berusia 16 tahun. Keduanya mengaku terpaksa meninggalkan bayi hasil hubungan di luar nikah di Ponpes Hidayatullah dengan alasan panik.

"Mereka mengakui meletakkan bayi di Pondok Pesantren dengan alasan panik karena bayi tersebut hasil hubungan luar nikah," tambah Anib.

Baca Juga: Memantau Gaya Hidup Hedonisme di Antara ASN Banjarmasin 

2. Bayi diambil kembali

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Ponpes Kalsel Kini Diamankan Polisiilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Selain itu, masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan anak perempuan itu, termasuk kelahiran bayi tersebut.

Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayinya dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak yang mau mengadopsinya.

3. Terancam penjara

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Ponpes Kalsel Kini Diamankan PolisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Anib mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas, celana
pendek, sarung, satu lembar kain dan satu lembar kertas berisi pesan dari pelaku.

Baca Juga: Banjarmasin Gagal Pertahankan Gelar Adipura

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya