Tangki Modifikasi Terbongkar, Ribuan Liter BBM Subsidi Disita Polisi

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyita 5.280 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari praktik ilegal serta meringkus 12 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
“Modus operandi pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta memanfaatkan barcode MyPertamina secara berulang,” ujarnya dilaporkan Antara, Selasa (7/4/2026).
Sebanyak 12 tersangka tersebut ditangkap dari 11 kasus berbeda yang diungkap selama periode Maret hingga April 2026.
1. Barang bukti disita Polda Kaltim

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.050 liter Pertalite dan 2.230 liter solar. BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali ke pasaran dengan keuntungan mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini dan belum menemukan indikasi kuat adanya penyaluran ke sektor industri.
Selain BBM, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya delapan unit mobil, empat tangki modifikasi, lima drum besi, 201 jeriken, 67 barcode MyPertamina, serta sejumlah pelat nomor palsu.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah. Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menangani dua kasus, Polresta Balikpapan satu kasus, dan Polresta Samarinda satu kasus.
Sementara itu, Polres Berau mengungkap tiga kasus penimbunan, disusul Polres Kutai Barat dengan empat kasus.
2. Modus penimbunan BBM ilegal

Bambang menegaskan, pola kejahatan para pelaku di berbagai daerah hampir seragam, yakni menggunakan mesin pompa dan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Di Berau, misalnya, tersangka menggunakan truk jungkit dengan kapasitas tangki 240 liter serta pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Sedangkan di Kutai Barat, pelaku tertangkap tangan saat memindahkan Pertalite menggunakan empat mesin pompa ke dalam puluhan jeriken.
Bambang pun mengingatkan petugas SPBU agar lebih waspada dalam mengawasi kendaraan yang melakukan pengisian BBM, khususnya yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi.
3. Menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
“Penegakan hukum ini dipastikan tidak akan berhenti di sini saja,” tegasnya.


















