Anggota Polres Sintang Jadi Korban Penusukan Pria Tak Dikenal

Pontianak, IDN Times - Anggota Polres Sintang berinisial BP (37 tahun) menjadi korban penusukan oleh 3 pria tak dikenal, di Jalan Lintas Melawi, pada Minggu (13/10/2024).
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan, ketiga pelaku penusukan anggota Polres Sintang tersebut telah diamankan Unit Resmob Polres Sintang.
“Penusukan itu dilakukan 3 pria dengan korban uang merupakan anggota Polres Sintang, korban mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas,” ucap Budi, Senin (14/10/2024).
1. Luka di bagian tubuh

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Yakni luka pada lambung kiri kurang lebih sepanjang 5 sentimeter, dan bibir bagian atas tersayat sekitar 3 sentimeter.
“Kondisi korban sudah stabil dan saat ini masih dalam penanganan intensif medis,” ungkap Budi.
Diungkapkan oleh Kapolres Sintang dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 tersangka yang masing-masing berinisial M (34 tahun), RA (22 tahun), dan AP (15 tahun).
2. Kronologi penusukan

Kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban yang memiliki usaha kafe meminta karyawannya untuk menutup kafenya.
“Namun saat mulai menutup kafe tiba sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk,” terang Budi.
Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat kafe miliknya sudah akan tutup. Dirinya tidak ingin melanggar jam malam.
Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok. Tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.
Pada pukul 04.30 WIB tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di kafe.
“Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus dilarikan ke rumah sakit,” lanjutnya.
3. Pelaku penusukan berhasil diamankan

Menindak lanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 orang pelaku yang diduga melakukan penusukan, dan 2 orang teman pelaku.
Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



















