Pontianak, IDN Times - Seorang pria di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) tega menjual pacarnya sendiri yang masih di bawah umur, kasus eksploitasi anak itu dilakukan pelaku melalui aplikasi kencan online dan WhastApp.
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Pol Adhe Hariadi mengatakan, tak hanya pacar korban, ada 3 pelaku lainnya yang masuk dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan eksploitasi.
“Tersangka berinisial AA (19 tahun), AI (27 tahun) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, kemudian JR (24 tahun), dan RA (29 tahun) dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak,” kata Adhe, Selasa (27/2/2024).
