Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menangguhkan penahanan terhadap HS (46) oknum guru di yayasan pendidikan tersangka pencabulan terhadap siswanya. Polisi sempat beberapa hari menahan pelaku selama proses penyidikan ini.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo membenarkan informasi di lapangan, soal penangguhan penahanan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Pengajuan penahanan diajukan oleh istri beserta orangtua tersangka.
"Berdasarkan permohonan itu, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penangguhan," katanya, Jumat (4/8/2023).
