Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ormas Keagamaan di Kalsel Pertanyakan soal Izin Pertambangan

Kota Banjarbaru
Ormas Keagamaan di Kalsel Pertanyakan soal Izin Pertambangan
Aktivitas pertambangan batubara (dok: istimewa)
Share Article

Banjarmasin, IDN Times - Organisasi keagamaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan pendapatnya mengenai ormas keagamaan yang dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Mereka berpendapat bahwa ormas keagamaan seharusnya tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu kepentingan umat beragama di Kalsel, tanpa terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

Seperti yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada pasal 83A ayat 2, ditegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan usaha pertambangan batu bara.

  1. 1. Ormas keagamaan urusi pertambangan dianggap aneh

    Winardi Sethiono
    Winardi Sethiono

    Bendahara PWNU Kalsel sekaligus anggota Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Winardi Setiono menyampaikan, bahwa adalah hal yang aneh jika ormas keagamaan mencampuri urusan pertambangan, terutama pertambangan batubara.

    Menurutnya, sebaiknya organisasi keagamaan tidak terlibat dalam hal yang bukan bidangnya, apalagi urusan pertambangan yang seringkali merusak lingkungan, termasuk hutan.

    "Organisasi agama sebaiknya cukup fokus pada bagaimana umat Islam tetap berpegangan pada kaidah Islam yang telah diajarkan," ujarnya.

    "Kita fokus saja pada urusan agama. Tidak bagus jika organisasi ikut dalam urusan pertambangan yang identik dengan merusak alam. Wallahualam, saya tidak tahu apa maksud pemerintah membuat aturan tersebut, mudah-mudahan saja bagus," tambahnya.

  2. 2. LDII: Kami bukan lembaga bisnis

    Dedi Supriatna
    Dedi Supriatna

    Senada, Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalsel Dedi Supriatna menyampaikan, bahwa ormas keagamaannya memiliki tujuan tersendiri sebagai ormas dakwah untuk warga muslim di Kalsel.

    Mengenai kebijakan tersebut, Dedi mengaku tidak ingin berkomentar lebih jauh. Ia menekankan bahwa hal ini masih memerlukan pengkajian yang mendetail agar pihaknya tidak salah dalam memberikan komentar.

    "DPP LDII sedang melakukan pengkajian terkait peraturan pemerintah itu," ujarnya.

    "Mengingat LDII adalah lembaga dakwah, bukan lembaga bisnis, maka hal ini harus kami sikapi dengan penuh kehati-hatian. Segala sesuatunya mesti dikaji dengan detail setelah semua aturan jelas. Kami menunggu Perpres terkait, dan hal ini sedang dikaji oleh DPP LDII," tambahnya.

  3. 3. Ormas keagamaan bisa terjerumus

    Tambang Amman di Sumbawa Barat. (dok. Amman Mineral)
    Tambang Amman di Sumbawa Barat. (dok. Amman Mineral)

    Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel Dr Jarkawi juga turut memberikan pandangan sebagai akademisi. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memungkinkan ormas keagamaan terlibat dalam perizinan pertambangan memiliki sisi baik dan buruk.

    "Dari sisi positif, jika tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan, hal ini bisa memberikan manfaat bagi rakyat," ujarnya.

    Namun, ia juga menyoroti potensi mudarat yang mungkin lebih besar. Keterlibatan ormas keagamaan dalam pertambangan bisa menjerumuskan ormas tersebut karena menyangkut profesionalitas dan risiko memasuki dunia pertambangan yang penuh tantangan, termasuk potensi penyalahgunaan WIUPK.

    "Kebijakan ini saya rasa ada baiknya, namun mudaratnya bisa lebih banyak. Ormas keagamaan tidak memiliki SDM yang memadai untuk urusan pertambangan," tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More