Banjarmasin, IDN Times - Organisasi keagamaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan pendapatnya mengenai ormas keagamaan yang dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Mereka berpendapat bahwa ormas keagamaan seharusnya tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu kepentingan umat beragama di Kalsel, tanpa terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.
Seperti yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A ayat 2, ditegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan usaha pertambangan batu bara.
