Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Banjarmasin Melarang THM Beroperasi selama Ramadan

Pemkot Banjarmasin Melarang THM Beroperasi selama Ramadan
Aktivitas keagamaan warga Kota Banjarmasin.
Share Article

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta tempat hiburan malam (THM) berhenti operasi selama Ramadan nanti. Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 sudah mengatur ketentuan yang harus ditaati selama Ramadan. 

1. Warga diminta jaga Perda Ramadan

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

Wali Kota Banjarmasin menegaskan bahwa Perda Ramadan yang telah berlaku selama hampir 20 tahun ini diyakini sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Kota Banjarmasin.

Namun demikian, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi bersama Forkopimda untuk mengingatkan kembali aturan tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk melanggarnya.

2. Perda Ramadan sudah berjalan 19 tahun

Kawasan integrasi Nol Kilometer Banjarmasin.
Kawasan integrasi Nol Kilometer Banjarmasin.

Penerapan peraturan tersebut juga merupakan wujud dari kearifan lokal dan diharapkan dapat saling dihormati tanpa ada yang merasa dirugikan.

"Wajib bagi kita semua untuk patuh terhadap Perda Ramadan. Semua sudah mengetahuinya, jadi kami tidak ingin ada protes atau perselisihan saat penerapan Perda Ramadan. Satpol PP juga telah kami instruksikan untuk menjaga ketertiban," katanya.

3. Personel Satpol PP Banjarmasin siap menegakkan Perda tentang Ramadan

Pelindung masyarakat (Linmas) di Kota Banjarmasin.
Pelindung masyarakat (Linmas) di Kota Banjarmasin.

Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Akhmad Muzaiyin menegaskan, pihaknya siap menjalankan tugasnya terkait Perda Ramadan yang akan segera berlaku. Meskipun Perda tersebut telah ada selama beberapa tahun, namun aturannya akan disosialisasikan kembali, dan petugas Satpol PP telah disiapkan untuk melakukan sosialisasi mengenai Perda Ramadan tahun 2005.

Sosialisasi akan dilakukan kepada pengelola rumah makan dan tempat hiburan malam seperti biliar, karaoke, dan diskotik.

"Kami yakin para pengusaha THM, rumah makan, dan tempat lain yang terkena dampak Perda Ramadan akan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
Sri Gunawan Wibisono
Hamdani
EditorHamdani

Latest News Kalimantan Timur

See More

Oknum Satlantas Diduga Pungli, Kapolresta Pontianak Langsung Turun Tangan

06 Jun 2026, 17:58 WIBNews